KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sebanyak 13.224 pekerja rentan sepanjang tahun anggaran 2026.
Program perlindungan yang menyasar petani tembakau, petani cengkeh, nelayan, hingga pekerja sektor informal ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lewat Program Permata (Perlindungan Masyarakat Sekitar Hutan).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Ardy Prasetyo, menegaskan bahwa jaminan sosial tersebut merupakan kebutuhan fundamental guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja bagi warga berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Dorong Pelayanan Publik Responsif, Wali Kota Pekalongan Minta Camat dan Lurah Keluar dari Zona RutinitasPolisi Usut Kejadian Bocah 11 Tahun Alami Luka Saat Bermain di Area Pasar Malam Kaliwungu Kendal
“Melalui program ini, kami berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan, memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, termasuk kecelakaan kerja,” ujar Ardy dalam Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Kecamatan Sukorejo, Selasa (3/11/2026).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menjelaskan bahwa cakupan penerima tahun ini mengalami lonjakan signifikan berkat penambahan alokasi anggaran dari SiLPA DBHCHT 2025.
Pada tahap awal, Pemkab Kendal menanggung kepesertaan bagi 2.976 pekerja selama 12 bulan, yang kemudian ditambah 10.248 pekerja menjelang akhir tahun selama periode tiga bulan.
“Alhamdulillah, pada 2026 ini totalnya menjadi 13.224 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” ungkap Bupati Dyah Kartika.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menanggung penuh iuran dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi warga miskin kategori Desil 1 hingga 4.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, mengapresiasi langkah pemda dan berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ini dapat terus diperluas pada tahun anggaran mendatang.
“Harapan kami, pada 2027 perlindungan bagi pekerja rentan bisa semakin bertambah sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” tandasnya. (fur)
