Cegah Risiko Penularan, Pemdes Magersari Kendal Gandeng DPP Gelar Vaksinasi Ternak Warga

Cegah Risiko Penularan, Pemdes Magersari Kendal Gandeng DPP Gelar Vaksinasi Ternak Warga
ABDUL GHOFUR. VAKSINASI - Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPP Kendal Septiana Wulandari bersama Kades Magersari Muhyidin dalam kegiatan vaksinasi ternak, Rabu (4/11/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Desa (Pemdes) Magersari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggandeng Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal untuk menggelar vaksinasi massal ternak warga, Rabu (4/11/2026).

Langkah proaktif ini dilakukan guna mengantisipasi ancaman penyakit menular hewan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi serta produktivitas para peternak lokal.

Kepala Desa Magersari, Muhyidin, menegaskan bahwa program pencegahan ini dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah desa terhadap keberlangsungan usaha warga yang menggantungkan hidup dari sektor peternakan.

Baca Juga:Dorong Pelayanan Publik Responsif, Wali Kota Pekalongan Minta Camat dan Lurah Keluar dari Zona RutinitasPolisi Usut Kejadian Bocah 11 Tahun Alami Luka Saat Bermain di Area Pasar Malam Kaliwungu Kendal

“Jangan sampai peternak baru bergerak setelah ternaknya terserang penyakit. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama agar ternak tetap sehat dan usaha warga tidak terganggu,” kata Muhyidin.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPP Kabupaten Kendal, Septiana Wulandari, menambahkan bahwa kegiatan vaksinasi ini merupakan strategi esensial dalam membangun kekebalan tubuh pada hewan ternak guna meminimalisasi risiko penularan.

“Vaksinasi bukan hanya untuk menjaga kesehatan ternak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan produktivitas peternakan. Kami mendorong peternak aktif berkoordinasi dengan petugas agar kondisi hewan dapat terus dipantau,” ujar Septiana.

Selain pemberian vaksin, peternak juga diimbau untuk terus menjaga kebersihan kandang, memperhatikan kualitas pakan, serta segera melapor kepada petugas jika mendapati indikasi gejala klinis yang tidak biasa pada hewan peliharaan mereka. (fur)

0 Komentar