Sidik Jari Laten di Paralon Ungkap Pembunuhan Sadis di Kendal, 5 Tersangka Dibekuk Polisi

Sidik Jari Laten di Paralon Ungkap Pembunuhan Sadis di Kendal, 5 Tersangka Dibekuk Polisi
ABDUL GHOFUR. TERSANGKA - Satreskrim Polres Kendal ringkus lima tersangka pembunuhan berencana setelah mengidentifikasi sidik jari laten di paralon dan rekaman CCTV, Rabu (4/11/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, membuahkan hasil setelah tim Satreskrim Polres Kendal berhasil mengidentifikasi temuan sidik jari laten pada sebatang pipa paralon di lokasi kejadian.

Berbekal metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi menangkap lima orang tersangka pembunuhan berencana di tiga wilayah berbeda, yakni Cilegon, Cirebon, dan Pekalongan.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian barang berharga korban tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Qurotul Ainy, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026) siang.

Baca Juga:Bayangi Pembangunan 2027, Pemkab dan DPRD Kendal Bahas Delapan PR Strategis dalam RAPBDBentuk Karakter Mandiri, 163 Siswa SD Muhammadiyah Sukorejo Ikuti Muhad Muda Inspiring Camp

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti paralon yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) disinyalir kuat dipakai para pelaku untuk menganiaya korban.

“Dari sidik jari laten tersebut kemudian keluar identitas salah satu tersangka. Kami juga menyandingkan dengan rekaman CCTV yang hasilnya sangat identik. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan lima tersangka,” ungkap Ratna dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026) siang.

Tiga tersangka berinisial F (alias S), A, dan S ditangkap terlebih dahulu di Kota Cilegon, Banten, sebelum penyidik membekuk dua buron lainnya berinisial AD di Cirebon dan SU di Pekalongan.

Peristiwa penganiayaan berat yang menewaskan korban tersebut bermula dari pesta minuman keras bersama, hingga memicu sakit hati salah satu pelaku yang merasa tersinggung.

Para pelaku kemudian mengarahkan korban ke sebuah bangunan kosong di tepi jalan arteri. Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan fisik secara berat hingga tak berdaya. Setelah itu, para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel dan sepeda motor untuk dijual secara daring.

Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (3) KUHP, serta Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (fur)

0 Komentar