BATANG, RDARPEKALONGAN.ID — Status sebagai warga binaan di balik jeruji besi tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang sah.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang menggelar layanan jemput bola pencetakan KTP elektronik bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Batang, Selasa (3/11/2026).
Sebanyak 117 orang warga binaan tercatat mendapatkan layanan langsung penerbitan identitas kependudukan tersebut guna menjamin kepastian hak sipil mereka.
Baca Juga:Tekan Sampah 160 Ton Per Hari, Dindik Pekalongan Siapkan 500 Relawan Pelajar Triple eR WarriorsTaklukkan Persebaya 3-2 Lewat Gol Dramatis Patrick Cruz, Kendal Tornado FC Comeback Ciamik
Kepala Kejari Batang, Ratih Andrawina Suminar, menjelaskan bahwa keterbatasan ruang gerak warga binaan selama menjalani masa pidana memicu kendala dalam mengakses layanan administrasi sipil secara mandiri.
“Dengan memiliki KTP elektronik, nantinya setelah bebas akan terbuka peluang-peluang baru bagi warga binaan dalam bermasyarakat. Misalnya, mendapatkan akses usaha termasuk memperoleh kepastian hukum di masa depan,” ujar Ratih.
Ia menambahkan, kelengkapan identitas kependudukan juga krusial untuk menunjang proses peradilan tatkala warga binaan membutuhkan validasi data personal yang akurat.
“Biasanya diminta KTP, tetapi ada yang terselip atau bahkan ada perubahan data yang belum diganti. Karena itu, kami berupaya memberikan hak tersebut kepada warga binaan,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyambut baik sinergi lintas instansi ini karena sangat membantu warga binaannya dalam memperbarui data maupun mengganti kartu identitas yang hilang.
“Status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan administrasi dari negara,” tandas Nurhamdan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdukcapil Batang, Nashruddin, memaparkan bahwa program jemput bola ini merupakan komitmen pelayanan prima pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penduduk tercatat secara akurat.
Baca Juga:Polisi Libatkan Labfor Telusuri Benda Logam dari Tubuh Bocah di Kaliwungu KendalManfaatkan Intuisi! Ramalan Zodiak 6 November 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius,dan Pisces
“Ada 117 KTP elektronik yang dicetak kepada warga binaan yang terdata. Hanya ada satu yang hilang datanya, akhirnya melakukan perekaman ulang,” ungkap Nashruddin.
Berdasarkan catatan dinas kependudukan per 4 November 2026, jumlah penduduk wajib KTP dinamis di Kabupaten Batang kini telah mencapai 653.620 jiwa dari total keseluruhan 869.210 jiwa penduduk. (fel)
