Awas, Jangan Gunakan Jalur Ilegal untuk Jadi PMI

PMI
SOSIALISASI - Dinperinaker Kota Pekalongan menggelar sosialisasi kepada angkatan kerja di Kota Pekalongan terkait prosedur untuk bekerja ke luar negeri.
0 Komentar

KOTA – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menyosialisasikan aturan mekanisme Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada para angkatan kerja di Kota Pekalongan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (8/11/2023).

Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait dengan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural. Serta pembentukan sistem mekanisme pengaduan, pemantauan, penyediaan asuransi dan akses rekonsiliasi serta penegakan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. 

Menurut SBS, sapaan akrabnya, edukasi bagi pekerja migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri merupakan hal yang sangat penting. Selain harus memiliki keterampilan, penerapan alur yang benar secara prosedural akan membuat pekerja migran mendapat perlindungan secara hukum, jaminan sosial, pelayanan serta kesehatan.

Baca Juga:Bupati Fadia Resmikan Rice Mill dan Lumbung Padi di Desa SangkanjoyoBLK Komunitas Ambil Peran Adanya Kawasan Industri

“Kami ingin menyosialisasikan tata cara, prosedur dan mekanisme untuk mendaftarkan diri bekerja ke luar negeri atau sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga masyarakat yang memiliki minat, keinginan, dan kemampuan untuk bekerja ke luar negeri, mereka bisa mempunyai pemahaman yang benar tentang tata cara bekerja secara legal ke luar negeri,” ucap SBS.

SBS menilai, dengan pemahaman yang benar itu bisa mencegah kemungkinan-kemungkinan pemberangkatan PMI ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pasalnya, jika itu terjadi, pemerintah akan sangat sulit melakukan penanganan bila ada permasalahan yang terjadi pada PMI tersebut.

Disampaikan SBS, hampir setiap tahun pasti ada masyarakat Kota Pekalongan yang berminat untuk bekerja ke luar negeri. Namun, dari jumlah yang berangkat khususnya dari jalur ilegal itu masih ditemukan permasalahan. Sedangkan, untuk PMI yang berangkat secara legal, permasalahan tersebut bisa dihandle dan dikoordinasikan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan fasilitasi penanganan. Pada sosialisasi kali ini juga turut diundang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang biasanya memberangkatkan PMI di sektor ekonomi formal (bekerja di pabrik).

“Hampir semua negara membuka peluang kerja PMI, seperti di Jepang, Malaysia, negara Timur Tengah, Hongkong, dan Korea. PMI ini ada yang bekerja di sektor formal maupun informal (di perkebunan, pertanian, dan lain-lain),” terangnya.

0 Komentar