Awas, Jangan Gunakan Jalur Ilegal untuk Jadi PMI

PMI
SOSIALISASI - Dinperinaker Kota Pekalongan menggelar sosialisasi kepada angkatan kerja di Kota Pekalongan terkait prosedur untuk bekerja ke luar negeri.
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Pentalatas) pada Dinperinaker setempat, Nur Agustina menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 angkatan kerja Kota Pekalongan yang datanya di dapatkan dari permohonan kartu AK1 melalui e-Makaryo, dimana mayoritas mereka masih berusia produktif dan memiliki pendidikan SMP, SMA hingga D3.

“Kami ingin mewadahi dan menjalin komunikasi dengan para angkatan kerja ini supaya memiliki gambaran tentang informasi seberapa besar serapan tenaga kerja dari para pencari kerja, kesulitan yang dihadapi sebagai bahan untuk memfasilitasi pelatihan keterampilan kerja,” ujar Agustin.

Agustin memaparkan, salah satu kelompok sasaran dalam pencari kerja adalah pekerja migran. Sehingga, informasi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini perlu gencar diketahui dan dipahami oleh para angkatan kerja. Di mana, mereka perlu dibekali informasi dan keterampilan yang cukup memadai untuk menghindari tawaran-tawaran bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal. Mengingat, ketidaktahuan bisa saja membuat mereka terjebak dalam penyaluran PMI yang ilegal. Berdasarkan data Dinperinaker, dari awal tahun sampai awal November 2023 ini ada 92 orang PMI asal Kota Pekalongan.

Baca Juga:Bupati Fadia Resmikan Rice Mill dan Lumbung Padi di Desa SangkanjoyoBLK Komunitas Ambil Peran Adanya Kawasan Industri

“Kalau mereka mengalami permasalahan di luar negeri, karena pada saat itu mendaftar lewat jalur ilegal, maka Pemerintah Indonesia tidak bisa membantu dan tidak terlacak, seperti adanya kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, harapannya informasi terkait edukasi mekanisme PMI ini bisa dipahami dan disharing ke kerabat, teman, dan tetangga serta kelompok masyarakat lainnya,” tandasnya.(nul)

0 Komentar