Pasca Bus Wisata Masuk Jurang Minggu 7 Mei Lalu, Tempat Parkir Guci, Harus Ditata

003-Pasca Bus Wisata Masuk Jurang
SAMBUTAN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar menyampaikan sambutan saat acara di Ruang Rapat Bupati Tegal, belum lama ini. (FOTO: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Pasca bus wisata masuk jurang, kawasan parkir di area wisata Guci perlu dibenahi. Selama ini terlihat semrawut dan tidak tertata

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Tempat parkir kendaraan di kawasan Objek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dinilai sangat krodit.

Karenanya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menghendaki agar kantong parkir di kawasan tempat wisata tersebut ditata kembali.

Baca Juga:Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai SyariatPinjol OJK Cepat Cair, Terdaftar per 9 Maret 2023, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Bus wisata masuk jurang, tempat parkir perlu ditata. (foto: youtube Radar Pekalongan)

Pasca bus wisata masuk jurang, kawasan parkir Guci perlu ditata

Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kawasan objek wisata tersebut. Seperti yang terjadi pada Minggu (7/5) lalu, sebuah bus masuk jurang dan menewaskan dua wisatawan serta 35 lainnya luka-luka. Komisi IV sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami prihatin dan berbelasungkawa atas korban meninggal akibat kecelakaan bus di Guci. Bagi korban luka-luka semoga cepat pulih,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (8/5).

Dia berujar, peristiwa laka lantas yang menghebohkan masyarakat Tegal itu terjadi di lokasi parkir yang sepertinya kurang representatif.

Sebenarnya, lokasi itu digunakan untuk akses jalan. Bukan untuk parkir. Terlebih, jalan itu juga curam dan rawan kecelakaan.

“Pengelola Guci telah menyediakan parkir yang representatif, tapi kenapa bus bisa parkir di lokasi itu. Harusnya tukang parkir mengarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” kata Jafar.

Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.

Baca Juga:Ganjar-Prabowo di Level Pemilih Kritis Prosentase Elektabilitasnya Kejar-kejaran, 42,2% dan 41,9%Pilkades di Plumbungan Harus Diulang, Tidak Sesuai Perbup Tegal No 4 Tahun 2020

Sopir bus dan pengunjung juga dilarang memaksakan diri untuk dekat dengan wisata, jika medan dan tempat parkir kurang memadai.

“Sebaiknya jalan kaki saja ketika hendak menuju ke wisata, daripada bus didekatkan, tapi tidak aman,” ujar politisi PKB itu.

Melihat peristiwa bus wisata masuk jurang, Jafar berharap setiap lokasi parkir dilengkapi dengan pembatas jurang. Pembatas itu juga untuk mengamankan pengunjung agar tidak masuk jurang.

Kelengkapan itu tidak hanya kewajiban Pemkab Tegal, tapi juga pengelola wisata yang juga menarik retribusi parkir. Diharapkan pula, pengelola parkir diberi pembinaan untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan dan kebakaran kendaraan.

0 Komentar