Catat Nih, Selama Pemilu ASN Dilarang Foto Bareng Caleg sampai Gunakan Pose Jari

ASN
WARNING - Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria bersama Sekda Kendal Sugiono saat menyampaikan warningnya untuk para ASN agar tetap menjaga netralitasnya selama proses Pemilu 2024.
0 Komentar

KENDAL – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, tidak hanya aktivitas peserta Pemilu yang diawasi, melainkan juga aparatur sipil negara (ASN). Terlebih ada beberapa larangan untuk mereka selama tahapan Pemilu ini, salah satunya dilarang berfoto bareng caleg hingga foto dengan pose jari yang bisa berkonotasi dukungan nomor urut pasangan capres-cawapres.

Aturan ini kembali ditegaskan saat Apel Siaga Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kendal, Rabu (29/11/2023) di Stadion Utama Kebondalem Kendal. Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria dan jajaran, Sekda Kendal Sugiono, Forkopimda Kendal, unsur Panwaslu se Kabupaten Kendal, dan lainnya.

Usai upacara, Sekda Kendal Sugiono di hadapan awak media menegaskan kembali menegaskan tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dia juga mengingatkan jajaran ASN Pemkab Kendal untuk tak terlibat politik praktis, terutama di masa kampanye saat ini.

Baca Juga:Akbid Harapan Ibu Pekalongan Gelar Wisuda XIII dan Angkat Sumpah Profesi BidanDari Senjata Api sampai Narkoba, Kejari Batang Musnahkan BB 96 Perkara

Sekda juga meminta para ASN untuk berhati-hati posting di media sosial, apalagi terkait foto. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tahun 2022 juga secara tegas diatur larangan ASN berfoto (selfie) bareng caleg, apalagi sampai diunggah di medsos. “Kalau sekadar untuk dokumentasi pribadi ya monggo, tapi uploadnya nanti setelah Pemilu,” tegas Sekda.

Tidak hanya selfie bareng caleg, para ASN juga dilarang foto dengan pose menggunakan jari yang bisa berkonotasi dukungan ke pasangan capres-cawapres. Larangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 8 ayat 3. “Bagi yang melanggarnya akan ada sanksi disiplin pegawai,” tukas Sugiono.

Sanksi dimaksud menurut Sekda berupa hukuman disiplin dari tingkat sedang hingga berat. Selain SKB dan PP, netralitas ASN juga telah diatur jelas dalam UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN terkait masa kampanye ini, secara jelas dan rinci diatur dalam SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Beberapa foto yang dilarang antara lain pose mengangkat jempol, pose mengangkat jari telunjuk (menunjukkan angka satu), pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf “v” yang berkonotasi ke angka dua, pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea, pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, pose mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

0 Komentar