Dari Senjata Api sampai Narkoba, Kejari Batang Musnahkan BB 96 Perkara

Kejari
PEMUSNAHAN BB - Kajari dan Brimob saat memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan.
0 Komentar

BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang memusnahkan senjata api rakitan berbagai ukuran dan barang bukti berupa sabu, obat-obatan terlarang dan narkoba lainnya yang sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Epi Paulin Numberi mengatakan, bahwa berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kumpulan barang bukti dari periode bulan Maret hingga November Tahun 2023.

“Total ada 96 perkara yang berhasil diselesaikan dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata api rakitan,” ungkap Epi Paulin Numberi, belum lama ini.

Baca Juga:APBD Tahun 2024 Ditetapkan Rp1,024 Triliun, Menyusut Rp50 Miliar Dibandingkan APBD Tahun 2023Peringati Hari Menanam Pohon 2023, BPI- DLHK Jateng Tanam 3.700 Bibit Pohon

Dikatakan Epi Paulin, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Pidana Umum, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, amanat tersebut juga sesuai dengan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan tersebut, kata Epi Paulin, dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memasuki tahap inkrah.

“Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 12,56 gram dan ganja sebanyak 68,51 gram,” paparnya.

Selain itu, kata Dia, obat-obatan terlarang seperti Tramadol, DMP, Hexymer, Yarindo, Trihexyphenidyl, Alprazolam dengan jumlah 6.804 butir juga turut dimusnahkan.

Tidak hanya itu, dalam acara pemusnahan ini juga terungkap bahwa sejumlah senjata api rakitan turut diamankan dalam proses penanganan 96 perkara tersebut.

“Barang bukti senjata api ini meliputi 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 5 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan 34 butir peluru. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Batang dalam menangani kasus-kasus tersebut patut diapresiasi,” bebernya.

Baca Juga:Alhamdulillah, Guru TPQ-Madin Tercover BPJS NakerKades Antar Waktu Kebonrowopucang Dilantik

Dalam Pemusnahan barang bukti ini tidak lepas dari kerja sama antar instansi, yang terlihat dari kehadiran berbagai pihak yang turut hadir dalam acara tersebut. Diantaranya, perwakilan dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Batang, Kepolisian Resor Batang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang. Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana di wilayah tersebut.

0 Komentar