Bagaimana Hukum Kurban Jika Sudah Bernadzar?

Hukum kurban
Hukum kurban idul adha jika sudha bernadzar ( foto : Wikipedia)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Apakah hukum kurban jika kamu sudah bernadzar? Kurban adalah ibadah yang dilakukan sejak hari raya Idul Adha hingga hari Tasyrik. Ulama madzhab sudah menjelaskan hukum kurban, termasuk hukum kurban karena bernadzar. Merujuk pada Kitab Fikr Islam karya Wahaba Al-Zuhayri Adiratuf Buku 4, sebagian besar ulama menetapkan hukum sunnah kurban bagi yang mampu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW pernah bersabda:

َأَرَادَ أَحَدُكُمْ الْحِجَّةِ: هِ لَالَ أحَنْ يُEZَِي، فَلْيُمْ سِ كْ عَن ْ شَعْرِه و َ أَظْفَاره

Artinya: “Apabila seseorang melihat hilal yang menandai awal bulan Zuruhiyah, jika ingin berqurban, orang tersebut tidak boleh memotong rambut dan kukunya (sampai hari kurban).” (HR Bukhari) oleh para Penyusun Hadits selain

Ulama Jumul juga mengatakan bahwa dalam hadits ini perbuatan kurban dikaitkan dengan hawa nafsu. Di sisi lain, mengasosiasikan sesuatu dengan keinginan menunjukkan karakter opsional. Selanjutnya, Imam di Tirmidzi juga mengucapkan sabda Rasulullah:

Artinya: “Aku diperintahkan untuk berqurban, tetapi bagimu hukumnya adalah sunnah.”

Baca Juga:Terungkap! Rahasia Kesuksesan Bakso Titoti, Mulai dari Jual di Grobak Hingga Saat Ini Memiliki 18 Rumah Makan.8 Tempat Makan Bakso Mercon Paling Enak di Pekalongan

Hukum kurban wajib setelah di nadzarkan

Bahkan di buku yang sama, jika melihat kondisinya, ada perubahan hukum kurban. Salah satu kurban yang disebabkan nadzar, misalnya, seseorang berkata, ” Saya bersumpah untuk mempersembahkan kurban kepada Allah dengan seekor domba atau unta” atau “Saya bersumpah untuk mempersembahkan kurban dengan domba ini atau unta ini ” atau `”Saya bersumpah untuk mempersembahkan memberikan domba ini sebagai kurban”.

Dalam keadaan ini, kurban menjadi kewajiban, baik kaya maupun miskin. Syekh Suleiman Ahmad Yahya Al Faifi menjelaskan hal serupa dalam Kitab al Wajiz Fi Fik As Sunna Said Sabiq bahwa hukum kurban adalah wajib dengan syarat sebagai berikut: .

  1. Saat seseorang menadzarkannya. Buktinya adalah sabda Nabi Muhammad SAW.

“”Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya dari Aisyah RA)

  1. Ketika seseorang mengatakan “Ini untuk Allah” atau “Ini adalah hewan kurban”. Menurut mazhab Malik, ketika seseorang membeli hewan dengan maksud untuk digunakan sebagai hewan kurban, maka hewan tersebut harus disembelih.
0 Komentar