Bagaimana Hukum Kurban Jika Sudah Bernadzar?

Hukum kurban
Hukum kurban idul adha jika sudha bernadzar ( foto : Wikipedia)
0 Komentar

Hukum kurban

Allah SWT telah memerintahkan dengan Firman-Nya untuk melakukan kurban.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ 2

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah melimpahkan kepadamu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Jadi berdoalah kepada Tuhanmu dan berdonasilah! Sesungguhnya orang-orang yang membencimu akan terputus (dari rahmat Allah)” (QS Al Qawzar 1-3).

Nabi Muhammad SAW juga mempraktekkan kurban. Begitu juga umat Islam. Melekha Sepakat Tenang Penshariatan Berkurban.Ketaman BurkulbanDirivyayatkan ole at-Tirmidzi dari Aysiya RA bahwa Nabi Muhammad SAV pernah berlibur,

Baca Juga:Terungkap! Rahasia Kesuksesan Bakso Titoti, Mulai dari Jual di Grobak Hingga Saat Ini Memiliki 18 Rumah Makan.8 Tempat Makan Bakso Mercon Paling Enak di Pekalongan

Apa yang dilakukan manusia pada hari kurban lebih disukai Allah daripada penumpahan darah. Karena ia akan datang dengan tanduknya dan penutupnya pada hari kiamat, dan darahnya akan berjatuhan dari Tuhan di tempat sebelumnya. Buat semua jiwa bahagia karena mereka jatuh dari bumi

Artinya: “Tidak ada Amaran Manusia Pada Hari Raya Kurban Yan Dichintai Allah Merevihi Amara Mengalilkan Dala (Mennenberi Hevan). Sesungguhnya hewan kurban akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah telah menerima pahala sebelum darah kurban ditumpahkan di tanah. Maka berkorbanlah dan tenangkan jiwamu” (Tirmidzi HR dan katanya hadits ini Hasan).(*)

0 Komentar