KPU Kota Pekalongan akan Buka Rekrutmen 6.167 KPPS, Surat Kesehatan Syarat Utama

KPU Kota Pekalongan
RAKOR - KPU Kota Pekalongan menggelar rakor persiapan rekrutmen calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
0 Komentar

KOTA – KPU Kota Pekalongan mulai melakukan persiapan untuk tahapan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Dalam rekrutmen KPPS kali ini, KPU Kota Pekalongan membuka kuota 6.167 orang se-Kota Pekalongan. Mereka nantinya akan disebar rata ke 881 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pekalongan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan, sebelum perekrutan ribuan KPPS dimulai KPU Kota Pekalongan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait guna persiapan pembentukan KPPS. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder terkait jadwal proses pendaftaran KPPS.

“Kami mengundang internal KPU, camat, lurah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, perwakilan Forkopimda dan sebagainya bahwa di rentan waktu tersebut ada Pendaftaran KPPS dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani yang bisa diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kesehatan,” ucap Fajar usai membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:Proyek Alun-Alun Kajen Alami Keterlambatan 3,8%Jalan Sehat Bersama, Dandim Pekalongan Tekankan Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Menurutnya, stakeholder terkait perlu dikumpulkan dalam rapat koordinasi agar mereka tidak kaget ketika ada lonjakan yang cukup besar terhadap animo masyarakat yang ingin meminta surat keterangan sehat jasmani pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di instansinya.

“Setiap TPS ada 7 orang KPPS sehingga total dibutuhkan 6.167 anggota KPPS. Perekrutan mulai tanggal 11-20 Desember 2023. Nanti akan ada pengumuman baik di tingkat kota, maupun kelurahan,” terangnya.

Fajar menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 dipersilahkan bisa mendaftar pada rentan waktu yang telah ditentukan. Dimana, persyaratan anggota KPPS diantaranya minimal berusia 17 tahun sampai maksimal 55 tahun, dan melengkapi beberapa persyaratan dokumen.

Yakni surat pendaftaran, Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun), Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, Daftar Riwayat Hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.

0 Komentar