Metrologi Legal Sumbang PAD Rp62 Juta dari Target Rp64 Juta

Metrologi Legal
TERAULANG - Petugas UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan saat melakukan tera ulang alat ukur dan timbangan di salah satu pasar tradisional.
0 Komentar

KOTA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan dari Januari sampai Awal Desember 2023 ini telah menyetorkan Rp62 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski belum mencapai target PAD yang ditetapkan untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp64 juta, namun jumlah yang didapat tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp59,9 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM, Bambang Saptono, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:Tingkatkan Profesionalitas, Para Guru TPQ Diminta Bisa Ikhlas dan TotalitasAda SE Bupati, ASN dan Kades di Batang Kembali Diingatkan Soal Netralitas

Menurut Bambang, tahun ini pihaknya telah melakukan jemput bola tera ulang dan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari pedagang pasar, SPBU, toko emas, toko tekstil, perusahaan laundry, perusahaan teh, jasa potong ayam dan lainnya.

Selain jemput bola, saat ini masyarakat, pedagang atau pengusaha yang melakukan tera ulang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal juga cukup meningkat.

“Artinya, kesadaran masyarakat pentingnya menguji alat ukur yang dimiliki secara berkala kian bertambah,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi para pedagang, pelaku usaha dan masyarakat yang sudah mulai tertib melakukan tera ulang karena sedikit banyak bisa mengurangi kecurangan kepada konsumen atau pembeli.

Lebih lanjut, dalam mendorong gerakan tertib ukur, UPTD Metrologi Legal juga melibatkan para pelajar dengan memberikan sosialisasi dan menerima beberapa kunjungan pelajar.

Harapannya ketika berkunjung ke pasar ataupun toko mereka bisa mengajak pedagang untuk menera ulang, ketika pada timbangannya belum kedapatan label stiker dan cap UPTD Metrologi Legal. (way)

0 Komentar