Wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, 101 Motor Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Pekalongan Kota selama 2 Bulan KRYD

Motor Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Pekalongan Kota
Kabag Ops Polres Pekalongan Kota AKP Paryudi, didampingi Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman dan Kasi Humas AKP Purno Utomo memeriksa barang bukti sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Mako Satlantas Polres Pekalongan Kota, Senin (18/9/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 101 unit sepeda motor berknalpot brong disita Satlantas Polres Pekalongan Kota selama Kegiatan Razia yang Ditingkatkan (KRYD) dalam dua bulan terakhir.

Penahanan kendaraan berknalpot tidak standar pabrik dan memekakkan telinga itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan “Jateng zero knalpot brong”, serta sebagai upaya cipta kondisi menjelang Operasi Mantap Brata dalam rangka Pemilu 2024.

“Dalam rangka cipta kondisi agar kondusif menjelang Pemilu 2024, Polda Jateng melaksanakan KRYD. Khusus lalu lintas, sasarannya adalah kendaraan berknalpot tidak standar,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kabag Ops AKP Paryudi, didampingi Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo, dalam pers rilis Operasi Zebra Candi 2023 dan Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Mako Satlantas setempat, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:Puluhan Anggota Relawan SAR di Kota Pekalongan Berlatih Basic Water RescuePemkot Pekalongan Membuka 142 Formasi PPPK Tahun 2023, Ini Rinciannya

“Perintah dari Bapak Kapolda dan Dirlantas juga. Satlantas Polres Pekalongan Kota mengambil langkah-langkah, mengajak berbsgai komponen termasuk tiga pilar, dengan Pemkot dan TNI. Melaksanakan razia dengan sasaran knalpot brong atau knalpot tidak standar,” sambung Kabag Ops AKP Paryudi.

Sepeda Motor Berknalpot Brong Disita Satlantas Polres Pekalongan Kota

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Koyim Maturrohman menambahkan bahwa dalam KRYD selama dua bulan terakhir dalam rangka cipta kondisi menuju Pemilu 2024 itu pihaknya mengamankan kendaraan-kendaraan berknalpot brong. Jumlahnya mencapai 101 buah.

“Kami sesuai peritnah Pimpinan, kami sengaja menahan kendaraan-kendaraan berknalpot brong tersebut sampai para pemiliknya bisa menunjukkan dan memasang knalpot standar serta membuktikan debgan surat operasional kendaraan berupa STNK,” kata AKP Koyim.

Ditambahkan Kasatlantas bahwa Polda Jateng memang telah menggencarkan program Jateng Zero Knalpot Brong. Knalpot brong dimaksud, adalah knalpot yang tidak standar pabrikan, dan suaranya sangat memekakkan telinga.

Dari pantauan di Mako Satlantas Polres Pekalongan Kota, sepeda motor berknalpot brong yang disita atau ditahan ada berbagai jenis. Mulai dari sepeda motor sport, sepeda motor bebek, hingga sepeda motor matic. (way)

0 Komentar