Pembahasan UMK Deadlock Lagi

deadlock
DEADLOCK - Rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMK Pekalongan tahun 2024 kembali deadlock.
0 Komentar

KAJEN – Rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan tahun 2024 kembali deadlock. Kebuntuan masih sama yakni terjadi selisih angka dalam usulan antara pengusaha dan Serikat pekerja.

Dalam pertemuan, pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan kenaikkan UMK Rp 84 ribu. Sementara Serikat Pekerja mengusulkan kenaikkan UMK Rp 90 ribu.

Sekadar untuk diketahui, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan terdiri dari Dinkop UKM Naker, BPS, Bagian Perekonomian, Akademisi, Serikat Pekerja dan lainnya. Rapat Dewan Pengupahan digelar di Aula Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:Tak Sekadar Kompetisi, Duta Wisata Batang Kolaborasikan Brand, Skill hingga Talenta LokalTindak Tegas Penjual Trotoar

Pada kesempatan itu, Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh menyampaikan pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan untuk UMK 2024 kembali deadlock. Dikarenakan tidak ada kesepakatan untuk angka alpa.

“Angka alpa itu suatu penentu rumus upah. Jadi Serikat pekerja minya alpa 0,3 sedangkan apindo 0,25 sehingga terjadi selisih Rp 5 ribu,”katanya.

Dikatakan, untuk Apindo naiknya menjadi Rp 84 ribu, atau menjadi Rp 2.247.345,90 sedangkan Serikat Pekerja Rp 90 ribu atau menjadi Rp 2.332.014,66. Usulan Serikat sama persis dengan Upah Minimum Provinsi kemarin yaitu naik 4,02 persen.

Adapun angka tersebut muncul salah satunya penyedia data dari BPS. Diantaranya seperti Konsumsi Rumah Tangga, jumlah inflasi. Sedangkan khusus angka alpa atau pengali itu disepakati di rapat Dewan pengupahan.

“Dari beberapa daerah teman teman tidak sepakatnya di angka alpa, sehingga angka menjadi beda. Seperti di Batang karena tidak ada kesepakatan juga Deadlock, ” lanjutnya.

Dengan tidak adanya kesepakatan kata Ali, hasil tersebut diserahkan ke Bupati Pekalongan untuk penentuan angka. Tetapi dari data BPS bahwa angka ideal adalah 0,3 dan untuk itu Serikat akan terus mengawal sampai selesai, karena angka UMK ini sampai batas waktu 30 November 2023 mendatang.

“Jadi dalam minggu ini harus sudah ditentukan. Karena tidak ada titik temu maka nanti yang menentukan Bupati. Tetapi saya yakin untuk penentuan dasarnya dari Pemerintah sedangkan data dari BPS standarnya 0,3,” imbuhnya. (Yon)

0 Komentar