Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Siap Berlakukan Transaksi Non Tunai di Januari 2024

Pemkab
SAMBUTAN - Sekda Kendal, Sugiono saat menyampaikan sambutan di acara workshop pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan BPKP Jateng, Selasa (28/11/2023).
0 Komentar

KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan memberlakukan kebijakan transaksi non tunai di tingkat pemerintah desa per 1 Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan desa, mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk desa juga terus meningkat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono, saat mewakili Bupati Kendal mengikuti kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Kabupaten Kendal yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023), bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Sekda pun menyambut baik pelaksanaan workshop, karena bisa meningkatkan sinergi stakeholder sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga:Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ajak Parpol dan Media Pahami Regulasi KampanyeLAZISNU Kota Pekalongan Berhasil Himpun Donasi Sebesar Rp292 Lebih untuk Palestina

Menurut Sugiono, setiap tahun anggaran yang dialokasikan Pemerintah untuk Desa mengalami peningkatan. Untuk itu, pengelolaan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan keuangan desa mutlak diperlukan.

“Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan salah satu sarana yang bisa dimaksimalkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Sekda Kendal.

Pemkab Kendal sendiri telah menetapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah desa di Kabupaten Kendal. “Pemberlakuan transaksi non tunai untuk pemerintah desa ini akan efektif dilaksanakan terhitung 1 Januari 2024 mendatang,” ujar Sekda.

Ia juga berharap pemerintah desa bisa terus meningkatkan kualitas dan kecepatan menyusun pertanggungjawaban keuangan desa. Pemkab juga akan terus mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa, khususnya oleh Kecamatan, Inspektorat Daerah, OPD terkait, serta masyarakat.

Adapun workshop sendiri menghadirkan empat narasumber berkompeten, yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo, Kepala KPPN Semarang II Isus Setyaningsih, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, dan Inspektur V Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hasrul Edyar. Acara diikuti oleh 266 Kepala Desa di Kabupaten Kendal.

0 Komentar