Persiapan Pemilu Serentak 2024, DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rakor

Persiapan Pemilu Serentak 2024, DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rakor
Memasuki tahapan Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rakor di ruang rapat setempat. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Dalam mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (04/05/2023) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor dilaksanakan bersama OPD terkait di Ruang rapat Komisi IV Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.

Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP, MAP dihadiri oleh KPUD Kabupaten Pekalongan, Bawaslu bersama BPKD dan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan.

Ketua KPUD Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menyampaikan anggaran untuk pelaksanaan sudah terpenuhi yang bersumber dari APBN, serta untuk persiapan lainnya masih dalam proses. Sementara itu hasil dari coklit yang dilakukan oleh pantarlih pada bulan lalu KPU kabupaten Pekalongan mendapatkan 737.826 DPS (Daftar Pemilih Sementara)

Baca Juga:Desa Linggo asri Didaulat Jadi Desa Modernisasi Kerukunan Antar Umah BeragamaPemkab Pekalongan Anggarkan Rp 500 Juta Atasi Banjir Jalan Pacar Tirto

“Data dari DPS yang ada masih bersifat sementara karena akan dilakukan perbaikan di tingkat Desa dan Kecamatan yang nantinya akan diperoleh DPSHP (Daftar Pemelilih Sementara Hasil Perbaikan) dan kami dari KPUD Kabupaten Pekalongan berharap dari para Caleg dan Partai Politik untuk bisa terus memantau dan mengikuti perkembangan dari persiapan pemilu di tahun 2024″ungkap ketua KPUD Kabupaten Pekalongan.

Abi Rizal juga menyampaikan, di Kabupaten Pekalongan ada sekitar 2.912 TPS dari 285 Desa Kelurahan di 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Untuk peserta pemilu yang terdaftar di KPU RI ada 18 partai politik dan di kabupaten Pekalongan sendiri juga lengkap ada 18 peserta pemilu, pendaftaran caleg dan syarat yang harus dipenuhi ada di website dan media sosial KPUD Kabupaten Pekalongan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Dzulfahmi menyampaikan untuk saat ini belum ada laporan pelanggaran dari peserta politik baik pemasangan poster atau kampanye. Tugas dari Bawaslu sendiri adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU. Yakni dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.”

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP, MAP menyampaikan terkait anggaran atau ‘Budgeting’, Regulasi dan persiapan yang sudah dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pekalongan sudah cukup baik. Karena pemaparan dari persiapan persiapan serta pengumuman.

0 Komentar