LANGKA ! Pupuk Subsidi di Warureja Kabupaten Tegal, Komisi III Sikapi Tegas, Semoga Tahun 2024 Bisa Dipenuhi

Pupuk Subsidi di Warureja Kabupaten Tegal
PUPUK - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun menanggapi soal kelangkaan pupuk bersubsidi, Senin (19/6). (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Langkanya pupuk subsidi di Warureja menjadi sorotan Komisi III DPRD Kab Tegal

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Sejumlah petani menghadapi langkanya pupuk subsidi di Warureja Kabupaten Tegal. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.

Mengomentari hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kab Tegal, H Wasbun menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Keca Warureja memang tak sebanding dengan jumlah data petani di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Baca Juga:STOP ! Cegah Narkoba Masuk Desa, Peran Penting Pamong Desa, Prioritas Program Tahun 2023WAJIB Diketahui, 4 Pos Biaya saat Service Motor yang Harus Dipersiapkan Konsumen

Wasbun menjelaskan, lahan pertanian di Kec Warureja yang terdaftar di RDKK tahun 2023 hanya sekitar 65%. Sehingga sisanya sekitar 35% tidak tercover alokasi pupuk bersubsidi tersebut.

Lebih parahnya, kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk Kec Warureja, tidak sesuai dengan data RDKK. Sehingga efeknya pupuk kerap mengalami kelangkaan di wilayah tersebut.

“Biasanya petani yang tidak mendapatkan kuota pupuk, mereka menggunakan pupuk non subsidi, sehingga terkesan harganya mahal. Padahal, kuota yang digelontorkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Itulah sebabnya pupuk sering langka dan mahal,” kata Wasbun, Senin (19/6).

Apabila data RDKK sudah dicatat, semoga saja pupuk subsidi di Warureja Kabupaten Tegal tidak lagi langka.

Pupuk Subsidi di Warureja Kabupaten Tegal Langka, Data Tidak Sesuai

Agar terhindar dari kelangkaan pupuk bersubsidi, Wasbun memberikan saran agar lahan pertanian yang belum terdata di RDKK agar supaya secepatnya dimasukkan dan dilakukan pendataan ulang.

Petani bisa berkoordinasi dengan kelompok tani (Poktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun melalui UPTD Pertanian setempat. Idealnya jika diusulkan di tahun 2023 ini, maka tahun depan 2024, bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut.

“Semoga saja pemerintah pusat bisa memenuhi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan para petani yang ada di desa,” tuturnya

Baca Juga:BAGI-bagi Hadiah Meriahkan HUT Astra ke-53 Tahun, Konsumen Diberikan Gift SpesialGAWAT ! 19 PKL Margasari Ngadu ke DPRD, Imbas Penggusuran oleh Satpol PP

Dalam kesempatan itu juga, Wasbun menyinggung soal alokasi pupuk yang kerap hilang ketika petani hendak mengambil di pengecer. Menurut dia, pupuk yang sudah sesuai dengan alokasi RDKK di tiap petani, tak akan hilang. Karena pupuk diambil berdasarkan kartu tani yang sudah diberikan.

“Tentang jatah pupuk yang hilang, itu sangat tidak mungkin. Karena petani pasti tahu, kan ada kartu tani yang sudah diberikan,” tegasnya.

0 Komentar