Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai Syariat

030-Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai Syariat.
Rekomendasi pinjol syariah yang terdaftar d OJK. (foto: ammana.id)
0 Komentar

Paling tidak ada 7 pinjol OJK syariah yang sudah terdaftar resmi. Ketentuannya yang sesuai syariah akan menjadikan peminjam merasa aman dan sesuai syariat

RADARPEKALONGAN.ID – Mau tahu pinjol OJK Syariah? Bagi sebagian pembaca yang memiliki komitmen dengan nilai-nilai syar’i sudah tentu ketika memutuskan untuk melakukan pinjaman online, paling tidak dasar muamalahnya adalah syariat.

7 Pinjol OJK Syariah yang direkomendasikan untuk Anda

Ada beberapa pinjol OJK syariah yang sudah terdaftar pada tanggal 9 Maret 2023. Berikut ini nama-namanya.

Baca Juga:Pinjol OJK Cepat Cair, Terdaftar per 9 Maret 2023, Perhatikan Syarat dan KetentuannyaGanjar-Prabowo di Level Pemilih Kritis Prosentase Elektabilitasnya Kejar-kejaran, 42,2% dan 41,9%

Pinjol OJK syariah yang pertama adalah Ammana.id

Pinjaman online Ammana ini menggunakan aplikasi android. Bagi yang berminat untuk meminjam maka harus download terlebih dahulu dari handphone Anda lewat playstore.

Jenis pembiayaan yang utama adalah Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT). Ammana membantu masyarakat Indonesia mendapatkan layanan keuangan pembiayaan #SyariahCepat.

Sebagai simulasi nilai pembiayaan terendah adalah, total pembiayaan yang diterima: Rp 500,000, total pengembalian: Rp 520,000, ujroh (admin): Rp 20,000 dan biaya keterlambatan (Ta’zir & Ta’widh): Rp 6,250.

Sementara itu untuk ketentuan umum adalah limit pembiayaan dari Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000, jangka waktu pembiayaan dari 91 hari hingga 240 hari dan maksimal admin Rp 45.000 (Setara APR (APR) 36% per Tahun).

Total pembiayaan sejak berdiri sebesar Rp 624 milyar, penyaluran pembiayaan tahun berjalan 96 milyar. Di sisi lain akumulasi pengguna layanan 41.574 orang. Total penerima pembiayaan baru 2.312 orang dan tingkat keberhasilan pembiayaan 97.5%

ALAMI salah satu pijol sesuai syariah. (foto: Alami)

2. Pinjol OJK syariah yang kedua adalah ALAMI

Pinjol OJK syariah ini menggunakan situs dengan nama p2p.alamisharia.co.id. Untuk mengakses dan meminjam dana dari sini, pengguna harus melakukan registrasi dengan menulis nama lengkap, email dan password.

Setelah itu muncul laman infomasi pembiayaan yang harus diisi lengkap mulai dari nilai pembiayaan yang diajukan berapa rupiah, invoice financing, tenor pembiayaan berapa bulan, tujuan menggunakan dana untuk apa. Apakah untuk cadangan dana atau menambah modal.

Baca Juga:Pilkades di Plumbungan Harus Diulang, Tidak Sesuai Perbup Tegal No 4 Tahun 2020102 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Hati-hati Penipuan Pinjol Berkeliaran

Di situ juga ditanya sumber dana untuk bayar utang dari mana. Artinya di awal harus jelas apakah kita bisa membayar atau tidak.

0 Komentar