Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai Syariat

030-Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai Syariat.
Rekomendasi pinjol syariah yang terdaftar d OJK. (foto: ammana.id)
0 Komentar

Qazwa terdaftar di OJK sejak tanggal 16 Agustus 2019 dan juga berizin di OJK pada tanggal 30 Agustus 2021. Qazwa memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk langsung oleh DSN-MUI sebagai pengendali kepatuhan syariah yang berjalan

Apa saja produk qazwa? Layanan qazwa hanya memberikan 3 produk, yakni: pendanaan, memberikan dana ke proyek properti atau UMKM yang sedang dilakukan penggalangan dana. Seperti menabung atau investasi yang bisa menghasilkan hasil yang tidak seimbang.

Kemudian pembiayaan usaha produktif, seperti UMKM atau Properti dengan jaminan atau jaminan aset. Qazwa dapat diakses melalui apps.

Papitupi Syariah pinjaman sesuai syariah. (foto: papitupi)

Baca Juga:Pinjol OJK Cepat Cair, Terdaftar per 9 Maret 2023, Perhatikan Syarat dan KetentuannyaGanjar-Prabowo di Level Pemilih Kritis Prosentase Elektabilitasnya Kejar-kejaran, 42,2% dan 41,9%

5. Papitupi Syariah

Papiputi syariah adalah pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah. Dapat diangsur sesuai jangka waktu yang dikehendaki untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.

Apakah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, memblei kendaraan bermotor, belanja perlengkapan sekolah, belanja barang untuk modal usaha, membeli obat-obatan dan juga berbagai kebutuhan khusus lainnya.

Mitra Papitupi Syariah adalah institusi yang memiliki badan hukum dalam bentuk lembaga, perusahaan, koperasi atau komunitas syariah.

Dalam hal ini sebagai pihak yang akan berperan secara proaktif untuk menjalankan fungsi sosialisasi produk Papitupi syariah. Baik kepada karyawan maupun anggotanya juga bekerja sama untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran.

ETHIS pinjaman sesuai syariah. (foto: Ethis)

6. Terakhir adalah ETHIS

Ethis adalah penyelenggara peer-to-peer financing syariah yang memiliuki tujuan mendanai proyek UKM dan juga properti.

Ethis juga menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan. Tentu hal ini dilakukan untuk berpartisipasi secara kolektif dan syari’ah.

Harapannya, pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada penerima dana dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Pilkades di Plumbungan Harus Diulang, Tidak Sesuai Perbup Tegal No 4 Tahun 2020102 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Hati-hati Penipuan Pinjol Berkeliaran

Ethis sudah menerima apresiasi dan pengakuan di level global dari sektor pemerintahan serta organisasi dan asosiasi nasional maupun internasional.

Hal ini muncul sejak terobosan bisnis syariah di bidang infrastruktur dan properti yang berdampak sosial dalam skala besar. (sep)

0 Komentar