Mulai 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menegaskan, mulai tahun 2026 girik dan dokumen adat seperti letter C,...
RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menegaskan, mulai tahun 2026 girik dan dokumen adat seperti letter C,...