Apakah Wagyu Olahan Daging Sapi Lezat Benar Teruji Kehalalannya? Simak Selengkapnya!

Wagyu
Wagyu (freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Makanan Wagyu saat ini memang sudah terkenal di Indonesia. Apalagi buat pecinta masakan Jepang.

Tahu nggak guys kalau makanan Jepang ini merupakan pendatang baru. Soalnya masih ada yang belum tahu asal usul makanan yang berasal dari olahan daging sapi.

Bagi pengagum makanan daging ini barangkali sudah tak asing lagi mendengar kata ini. Memang secara rasa enak sekali.

Baca Juga:8 Resep Rendang Bumbu Jawa Olahan Daging Sapi Lezat yang Rasanya Bikin Nagih!6 Cara Membuat Rendang dan Terkenalnya Masakan Lezat Bikin Nendang!

Makin kesini makanan daging yang dipotong tiris ini emakin diminati ole umat Muslim. Tapi sebenarnya dari segi kehalalannya sudah teruji apa belum.

Olahan daging sapi yang satu ini memang sangat reccomended sih buat dinikmati. Tujuannya biar variasi saja olahan makanan daging.

Hukum Wagyu dalam Islam

Wagyu dalam Islam (freepik.com)

Sementara ini masih terjadi perdebatan antara yang menghalalkan makanan Wagyu. Mereka yang mengharamkan memiliki alasan kenapa tidak memperbolehkannya.

Bagi ulama yang tidak memperbolehlkannya karena ada beberapa unsur haram loh guys. Jadi teman-teman pahami dulu apakah olahan daging sapi Wagyu termasuk halal atau tidak. Jangan asal makan dulu ternyata haram dimakan.

Nah penjelasannya kenapa diharamkan tadi karena adanya unsur haram yaitu Sake. Sudah tahu sendiri kan teman-teman kalau sake itu termasuk miniuman keras yang tak diperbolehkan dalam agama Islam.

Soalnya olahan daging Sapi yang sebelum disembelih diberi minum Sake. Padahal dalam kaidah mengonsumsi makanan yang mengandung zat haram maka tak diperkenankan untuk dikonsumsi.

Seperti yang dijelaskan dalam kaidah dan ketentuan agama Islam oleh para ulama. Diantaranya disandarkan pada pendapat Syekh Abu Zakaria menerangkan tentang daging sapi yang berasal dari Jepang ini.

Baca Juga:Resep Daging Sapi Bervariasi untuk Masakan Lezat Idul Adha 1444 HMasakan Daging Sapi yang Lezat Saat Idul Adha, Ini 10 Macamya!

“Hukumnya makhruh mengonsumsi hewan yang memakan kotoran baik jenis ternak, ayam atau keduanya,” Pendapat Syekh Abu Zakaria.

Syarat Wajib Kehalalannya

Syarat Wajib Kehalalannya (freepik.com)

Menurut tafsiran para ulama kalau pihak pengelola tidak menunda penyembelihan sapi, maka hukumnya makruh.

0 Komentar