Disebutkan, sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi data dukung penetapan klasifikasi perangkat daerah, maka terdapat lima perangkat daerah yang harus disesuaikan. Yaitu, Dinas Kelautan Dan Perikanan yang semula Tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan Tipe B, Dinas Perhubungan yang semula Tipe C, berubah menjadi Tipe B, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan dengan Tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pengembangan dengan Tipe A.
Selanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil, berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi B, berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara komprehensif disela-sela kesibukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan,” harap Riswadi.(had)