“Pendidikan Anti Korupsi ini nantinya diharapkan dari kepala sekolah dan guru pendidik ini bisa disampaikan atau ditularkan kepada para siswanya,” kata Zainul.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Pekalongan telah menginstruksikan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terkait pendidikan Anti Korupsi khususnya bagi peserta didik, hal ini seiring dengan arah kebijakan dariKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menekankan disamping aspek literasi dan numerasi, karakter yang mengarah kejujuran dan antikorupsi menjadi hal yang utama untuk mewujudkan generasi penerus yang berkualitas.
“Sementara itu, kami juga sudah mengikuti sosialisasi dari Disdikbud Provinsi bekerjasama dengan KPK, dimana dalam sosialisasi waktu itu sudah disiapkan aplikasi Sijaga, dengan harapan satuan pendidikan menyosialisasikan karakter kejujuran anti korupsi ini ke siswa, kemudian didokumentasikan dan diupload ke aplikasi itu,” pungkasnya. (mal)