PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Para pengendara yang melanggar aturan tertib berlalu lintas lalin akan tetap ditindak atau ditilang, meski saat ini sudah tidak dilakukan penilangan secara manual.
Proses tilang akan dilakukan secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Hal ini ditegaskan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, usai simulai penerapan ETLE di halaman mapolres setempat, kemarin.
Baca Juga:Asyik! Bayar Pajak Kendaraan di Stan UPPD/Samsat Kota Pekalongan Dapat SuvenirEjakulasi 20 Kali dalam Sebulan Dapat Mengurangi Risiko Kena Kanker Prostat hingga 20 Persen!
“Perintah Pak Kapolri, personel kita terutama Satlantas untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual, melainkan melalui elektroni. Maka saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu lintas,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu.
“Karena apapun setiap pelanggaran nanti akan kita lakukan penindakan. Kita foto, kemudian pelanggarannya apa, kita sampaikan ke yang bersangkutan melalui surat,” tegas Kapolres.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Aliet Alphard menambahkan, Satlantas menerapkan penilangan menggunakan sistem ETLE dengan merekam pelanggaran terutama yang kasat mata menggunakan berbagai macam kamera.
Pelanggaran yang nampak secara kasat mata ini, diantaranya naik motor tidak pakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan 3 orang, dan sebagainya.
Kamera tersebut tersebar di sejumlah titik di Kota Pekalongan. Selain itu juga menerjunkan personel Lantas yang mobile, menggunakan kamera yang terpasang di helm, di kendaraan, maupun kamera ponsel.
“Petugas merekam pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Mekanismenya nanti akan ditelusuri alamatnya sesuai plat nomor kendaraan tersebut. Nama tersebut akan dikirimi surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dikirimkan oleh petugas GoSigap,” imbuhnya. (way)