PEKALONGAN,Radarpekalongan.id – Walikota Aaf atau HA Afzan Arslan Djunaid SE mendorong agar bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena kalau PAD meningkat, tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“PAD ini baik melalui sektor pajak, sektor pariwisata, sektor batik, sektor perikanan, dan sebagainya,” ucapnya.
Apalagi target PAD tahun 2023 bisa semakin meningkat hingga seperti sebelum pandemi Covid sebesar Rp280 Milliar dibandingkan tahun 2022 ini di angka sekitar Rp220 Milliar.
Baca Juga:Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Candi BorobudurGunakan Tim-tim Piala Dunia, Sekjen NasDem Sindir PDIP
“Mudah-mudahan pembangunan-pembangunan di Kota Pekalongan seperti pembangunan pelabuhan Onshore yang ditargetkan tahun 2024 berjalan lancar sehingga bisa meningkatkan PAD Kota Pekalongan. Meskipun, selama ini kita telah menjalin komunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, tetapi kalau PAD meningkat, tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Walikota Aaf menjelaskan bahwa, sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini merupakan upaya koordinasi maupun aturan mengenai neraca keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang kita lihat kalau Kota Pekalongan dengan kabupaten/kota yang wilayahnya, jumlah penduduk, dan APBD yang setara tetapi pembangunan daerah lain itu terkesan lebih cepat. Ternyata, di Kota Pekalongan ini masih ada permasalahan yang perlu diselesaikan seperti banjir dan rob, sehingga membuat anggaran daerah ini terfokus pada penanganan banjir dan rob tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa, sebelumnya BPKAD telah melakukan kegiatan terkait pembuatan naskah akademik dan raperda pengelola retribusi serta raperda pajak daerah.
“Kami meminta kepada perwakilan Kementerian Keuangan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan bagaimana latar belakang diterbitkannya serta bagaimana peluang usaha yang pemerintah pusat inginkan agar retribusi dan pajak ini tidak mengganggu peluang usaha masyarakat,”terangnya.
Doyo menambahkan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar OPD pengelola keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.