BATANG – Salah satu warga Batang, Taufik kaget saat mendapatkan edukasi dari Satpol PP Batang terkait perda Nomor 2 Tahun 2017. Ia selama ini baru mengetahui jika memberikan uang ke pengemis ataupun pengamen justru berpotensi untuk didenda hingga Rp50 Juta.
“Kaget Mbak. Karena baru kali ini dapat informasi yang seperti ini. Semestinya sosialisasi dan edukasi ini perlu dimasukkan lagi, bahkan hingga ke desa-desa sehingga masyarakat lebih paham,” ujar Taufik saat diwawancarai Radar Pekalongan, Selasa (20/12/2022).
Dikatakannya, ia juga sebenarnya juga cukup terganggu jika ada pengamen atau pengemis yang meminta uang. Terlebih terkadang ada beberapa yang berlaku kurang sopan.
Baca Juga:Gas Daftar, KPU Batang Buka Lowongan 744 PPSPj Bupati Batang Minta Komitmen Kepala OPD Kelola Arsip
“Ya kadang memang kasihan, tetapi juga kadang memang agak terganggu. Kadang ada yang meminta kurang sopan. Nah kalau ada peraturan seperti ini jadi lebih tahu dan memilih untuk tidak memberi uang,” ujar warga Desa Cokro Blado ini.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon menyebutpihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017. Perda ini mengatur larangan untuk mengganggu ketertiban umum. Seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.
“Dan bagi yang melanggar, baik dari penerima uang (pengamen dan pengemis) dan pemberi uang bisa diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 Juta,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat bisa turut serta membantu Pemkab Batang untuk menegakkan Perda ini. Salah satunya dengan tidak melanggar aturan dan tidak memberikan uang kepada pengamen dan pengemis, apalagi di ruas jalan tertentu.
“Lebih baik kalau memang ada niat ingin bersedekah bisa melalui badan Amil Zakat terdekat atau ke mushola masjid terdekat,” imbaunya.
Ia juga berharap dengan kontribusi dari masyarakat untuk tidak memberikan uang, akan membuat para pengamen dan pengemis tidak kembali mangkal di lokasi tersebut. Sehingga dapat mengurangi kehadiran pengemis dan pengamen, khususnya di ruas jalan perkotaan.
“Sementara ini kami masih sosialisasikan di Batang Kota. Nanti kalau sudah maksimal bisa diperluas ke kecamatan lainnya,” pungkasnya. (nov)