Selanjutnya pengelolaan Blok Rokan diambil alih oleh Pertamina. Tidak hanya mengakhiri kontraknya di Blok Rokan, Chevron juga memilih keluar dari proyek gas laut dalam Indonesia Deepwater Development (IDD) di Kalimantan Timur. Diikuti, Shell menyatakan akan keluar dari proyek gas raksasa Blok Masela di Maluku. Penyebab hengkangnya para korporasi raksasa tersebut karena tidak adanya kepastian hukum di sektor hulu migas, kondisi ini disebabkan tak kunjung selesainya pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang hulu minyak dan gas bumi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan revisi undang-undang tersebut. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 dinilai sangat penting karena para investor telah menunggu regulasi yang pasti. Pembahasan revisi ini cukup lama karena ada poin penambahan yang diusulkan oleh pemerintah, yaitu substansi tentang perpajakan dan eksploitasi sumber-sumber migas (Kementerian ESDM, 2022).
Dalam upaya menggaet investor, Indonesia masih perlu banyak berbenah diri terutama dalam penyusunan kebijakan para birokrasi harus merumuskannya secara seimbang, tidak hanya mengutamakan kepentingan golongan tertentu tetapi juga tidak melupakan kepentingan masyarakat dan daerah.(*)
sumber foto: freepik.com
Baca Juga:Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan, Tanggal 1 April 2023 Masuk Obyek Wisata di Kota Pekalongan GratisBI Tegal Ikut Terjun Mendorong Penerapan Ekonomi Hijau
Sumber:Bank Indonesia. 2020. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://www.bi.go.id/id/default.aspxBPS.go.id. 2023. Keuangan. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://www.bps.go.id/subject/13/keuangan.html#subjekViewTab5CNBC Indonesia.com. tanggal terbit. Raksasa Migas Asung Ramai-RamaiHengkang dari Indonesia. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://www.cnbcindonesia.com/news/20211213151209-8-298878/raksasa-migasasing-ramai-ramai-hengkang-dari-indonesiaCNBC Indonesia.com. 4 September 2020. RI Masih Belum Ramah InvestorAsing ini Buktinya. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://www.cnbcindonesia.com/news/20200904145710-4-184465/ri-masihbelum-ramah-investor-asing-ini-buktinyaDPR.go.id. 2021. Mulyanto Tak Ada Kepastian Hukum Perusahaan MigasHengkang dari Indonesia. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://emedia.dpr.go.id/mulyanto-tak-ada-kepastian-hukum-perusahaan-migashengkang-dari-indonesia/Kata data.co.id. 28 Oktober 2019. Korporasi Dunia yang MemutuskanHengkang dari Indonesia. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a4e5728126/korporasi-duniayang-memutuskan-hengkang-dari-indonesiaMigas esdm.go.id. 28 November 2022. Pemerintah Dukung Rencana DPRRampungkan Revisi UU Migas Tahun Depan. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://migas.esdm.go.id/post/read/pemerintah-dukung-rencana-dpr-rampungkanrevisi-uu-migas-tahun-depanNeraca.co.id. 15 September 2022. Iklim Investasi di Indonesia dinilai Buruk.Diakses pada 21 Maret 2023, dari https://www.neraca.co.id/article/168514/ikliminvestasi-dinilai-buruk-indonesia-dinilai-masih-kurang-menarik-bagi-investorSindonews.com. 8 Februari 2016. Alasan Banyak Perusahaan AsingHengkang dari Indonesia. Diakses pada 21 Maret 2023, darihttps://ekbis.sindonews.com/berita/1083703/34/alasan-banyak-perusahaan-asinghengkang-dari-indonesia