“Bagi sopir dan pengunjung harus cek kendaraan saat sebelum berangkat ke wisata, terutama ke Guci karena medannya ekstrim naik turun dan berkelok,” pesannya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan diminta untuk membuat rambu-rambu lalu lintas di lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan.
Pengelola Guci juga diminta untuk membuat larangan kendaraan dengan tonase besar masuk ke wisata-wisata yang medannya membahayakan.
Baca Juga:Rekomendasi 7 Pinjol OJK Syariah, Lebih Aman dan Sesuai SyariatPinjol OJK Cepat Cair, Terdaftar per 9 Maret 2023, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya
“Harusnya ada lokasi parkir luas untuk menampung bus-bus besar agar tidak masuk ke lokasi wisata Guci, seperti halnya di Tuwel. Nantinya pengunjung bisa menggunakan bus wisata yang telah disediakan,” ujarnya.
Dia menyatakan, Pemkab Tegal tahun ini rencananya akan membebaskan lahan di sekitar Hotel Grand Dian Guci untuk memindahkan gerbang tiket masuk Guci.
Pemkab baru menyediakan anggaran Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang direncanakan untuk membuat gerbang Guci lebih luas.
Nantinya, gerbang Guci akan dibuat beberapa pintu masuk agar tidak memicu kemacetan.
“Nanti jalan masuk dibuat datar, sehingga jika ada antrean masuk tidak membahayakan kendaraan,” pungkasnya.
Semoga peristiwa bus wisata masuk jurang tidak terjadi lagi di masa mendatang. (adv)