Komisi I DPRD Kab Slawi akan konsultasi ke Kemendagri
Oleh karenanya, Sugono menganggap penting untuk melakukan konsultasi ke pihak Kemendagri. Di sana akan ditanyakan isi Perbup itu yang merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Tentang Desa. Dalam waktu dekat pihaknya akan ke Kemendagri.
Yang diajak adalah Komisi I, Panitia PAW, BPD, Pemerintah Desa Plumbungan dan Dispermades. Semua pihak terkat harus diajak agar mengerti duduk persoalan dan tafsiran atas Perbut tersebut.
“Jika dasar hukum yang dipakai sama yaitu Perbup. Kemudian bobotnya juga sama maka keduanya bisa dipakai. Namun karena Perbupnya multitafsir maka harus dicarikan jalan tengah dulu. Ini bisa dikategorikan pasal karet. Semoga setelah konsultasi dengan Kemendagri ada titik terang yang bisa dijadikan daar hukum PAW kades tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga:Keren ! SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Api Luar Biasa Sampai 7 Gerbong LhoGILA ! 3 Pebalap Astra Honda Kuasai Podium ARRC Malaysia, Cetak Sejarah di Balap Asia
Semenara itu ketika dikonfirmai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Tegal, Dessy Arifianto membenarkan jika hasil PAW Desa Plumbungan ditunda. Dispermades bersama Komisi I dan pihak terkait akan mencari solusi yaitu konsultasi ke pihak Kemendagri.
“Dalam waktu dekat kita akan konsultasi kepadad Kemendagri tentang pemberian bobot nilai kepada bakal calon kepala desa PAW,” ucapnya.
Komis I DPRD Kab Slawi akan konsultasi ke Kemendagri kita doakan menemukan titip temu dari persoalan ini. (adv)