BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Tak banyak masyarakat tahu, bahwa ternyata persebaran penyakit mematikan, yakni HIV AIDS di Kabupaten Batang menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dalam forum audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Batang dengan masyarakat Desa Kandeman yang menuntut adanya penertiban warung remang remang di sepanjang jalur Pantura Kandeman, Jum’at (19/5/2023).
“Kami mendukung dan sepakat adanya desakan dari masyarakat untuk memberantas praktik prostitusi di Batang. Terlebih, adanya fenomena gunung es atas kasus HIV AIDS di Batang, yang menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah,” ungkap anggota Komisi B, Edi Siswanto.
Baca Juga:Belum Miliki Layanan Aduan Kasus Cabul, Bupati : Sementara Pakai Call Center 110 Polres BatangUsai Durian Celeng, Masyarakat Tuntut Penertiban Warung Esek Esek Kandeman
Politisi asal Partai Demokrat ini pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Batang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang.
“Kami minta eksekutif hadir ditengah masyarakat yang menginginkan adanya pemberantasan praktik prostitusi. Dan kami pun sepakat agar Perda Nomor 6 Tahun 2011 ini ditegakkan. Namun tentu harus dipikirkan juga untuk kompensasinya, jangan hanya asal dibubarkan saja,” katanya.
Menurutnya, selain menyalahi perda, keberadaan warung remang remang di sepanjang Pantura, khususnya di Kecamatan Kandeman ini mengganggu estetika dari wilayah itu sendiri. “Iya, jika diibaratkan sebagai etalase wajah Batang, keberadaan warung remang remang ini menimbulkan kesan tidak bagus, baik dari sisi estetika maupun etika,” katanya.
Dalam forum itu, Edi pun mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Satpol PP Kabupaten Batang yang selama ini dinilai tidak efektif dalam mengawal dan menegakkan perda yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya menyayangkan keberadaan Satpol PP Batang selaku penegak perda tidak terlalu efektif dalam pelaksanaannya. Maka saya harap, dengan audiensi ini Satpol PP tidak ada alasan lagi untuk menghindar. Tegakkan perda. Bilamana warung warung itu berdiri di tanah milik pemerintah pusat maupun provinsi, namun berada di wilayah administratif kita, maka perda tetap bisa ditegakkan,” terangnya.
Bila perlu, kata Edi, pihaknya mendorong adanya penerapan crash programme atau program percepatan untuk mengatasi masalah prostitusi di Batang. “Kalau memang sudah darurat akan prostitusi dan ditambah praktik ini sudah terjadi sejak lama, maka bisa saja dilakukan crash programme dalam bentuk apapun,” tegasnya.