RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kinerja investasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menunjukkan grafik yang melesat signifikan pada triwulan pertama tahun 2026. Sepanjang periode tersebut, total realisasi investasi mencapai angka Rp 3,88 triliun, menempatkan kabupaten ini di posisi puncak se-Jawa Tengah.
Lonjakan angka investasi ini sekaligus mengonfirmasi posisi Kabupaten Batang yang kini telah bergeser menjadi salah satu destinasi utama penanaman modal di tingkat nasional. Iklim usaha yang semakin kondusif, didukung oleh kemudahan proses perizinan serta layanan birokrasi yang responsif, dinilai menjadi faktor krusial dalam mendongkrak tingkat kepercayaan pasar.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari total Rp 3,88 triliun tersebut, arus modal didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang menembus Rp 3,67 triliun. Sementara itu, sektor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) turut memberikan kontribusi sebesar Rp 202,6 miliar.
Baca Juga:Pecah! Istri Wabup Kendal Pimpin Ratusan Pelajar & ASN Menari Massal Rayakan Hari Tari Dunia 2026Terapkan Efek Seni dan Caption Gambar dengan Mudah Menggunakan AI Photo Combiner
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Sri Cahyaningrum, menyatakan bahwa pencapaian pada kuartal pertama ini baru merupakan pijakan awal. Ia menilai, potensi penanaman modal yang masuk ke wilayahnya masih jauh lebih besar.
“Kami memiliki Kawasan Ekonomi Khusus Batang dan Batang Industrial Park sebagai magnet utama. Potensi investasi bisa mencapai Rp 18 triliun,” ujar Sri Cahyaningrum saat memberikan keterangan, Rabu, 29 April 2026.
Siapkan Regulasi Turunan untuk Insentif Investor
Guna menjaga kelancaran tren positif tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang terus mengintensifkan pendekatan dan komunikasi langsung dengan para investor. Langkah ini diiringi dengan penguatan koordinasi lintas sektoral serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung di sekitar kawasan industri.
Sebagai jaminan kepastian hukum dan insentif, pemerintah daerah juga tengah mengebut penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 yang secara spesifik akan mengatur skema insentif serta kemudahan investasi bagi para pelaku usaha di daerah.
Implementasi regulasi baru ini diharapkan mampu mempertebal daya saing Kabupaten Batang dalam memikat investasi baru, sekaligus mengakselerasi eksekusi proyek-proyek strategis yang saat ini masih tertahan di tahap perencanaan.
