Dalil bahwa satu kurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari Atha’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147).
Kurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma pernah tidak berkurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib.
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ
Baca Juga:Rumah Veteran Perang Direhab TNI Melalui TMMD Reguler 116, Ini Ungkapan Bahagia Mbah WasmianPenilaian Lomba Satkampling Polres Pekalongan di Desa Bojongkoneng, Disemarakkan Pentas 2 Kesenian Tradisional, Antusias Warga Pun Luar Biasa
“Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berkurban.” (HR. Abdur Razaq 8139).
Kriteria Mampu Berkurban Menurut Ulama Mazhab
Dilansir dompetdhuafa.org, menurut para ulama, hukum berkurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?
Jika uang terbatas, pilihan kambing untuk kurban bisa dilakukan (Hadi Waluyo)
- Menurut Mazhab Maliki
Ulama madzab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan Rp 2 juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp 60 juta, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
- Menurut Mazhab Syafii
Mazhab Syafii mengukur bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Dzulhijjah.
Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.
- Menurut Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.