- Menurut Mazhab Hanafi
Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunah muakad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya.
Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut ini, “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan, “Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban.”
Baca Juga:Rumah Veteran Perang Direhab TNI Melalui TMMD Reguler 116, Ini Ungkapan Bahagia Mbah WasmianPenilaian Lomba Satkampling Polres Pekalongan di Desa Bojongkoneng, Disemarakkan Pentas 2 Kesenian Tradisional, Antusias Warga Pun Luar Biasa
Dahulukan Mana Kurban atau Nafkah untuk Keluarga?
Untuk menjawab pertanyaan dahulukan mana kurban atau nafkah untuk keluarga?, perlu diketahui siapa yang dibebani untuk berkurban berikut ini seperti dilansir dalam Rumaysho.com.
Jika rezeki dilapangkan, bisa pilih kurban sapi (Hadi Waluyo)
Yang dibebani untuk berkurban, ada tiga syarat yaitu:
- Islam
- Baligh dan berakal
- Mampu
Salah satu syarat untuk berkurban adalah mampu. Sehingga dahulukan mana kurban atau nafkah untuk keluarga, bisa dilihat dari kemampuannya masing-masing.
Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berkurban. Kurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Ied dan hari-hari tasyrik.
Dari penjelasan Syaikh Prof Dr Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berkurban.
Sehingga pertanyaan dahulukan mana kurban atau nafkah untuk keluarga? Jawabannya adalah nafkah untuk diri dan keluarga dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berkurban.