Radarpekalongan.id – Hari Raya Idul Adha akan berlangsung pada tanggal 10 Zulhijah 1444 H, kurang lebih satu bulan dari sekarang. Ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan umat Islam untuk menyambut moment ini.
Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha adalah salah satu dari dua hari raya Islam. Menurut Syaikh Hanafi Al-Mahlawi dalam Kitab Ayyamullah, hari ini merupakan bentuk syukur bagi umat Islam, penyucian atas nikmat yang diterima dan waktu untuk berbagi kebahagiaan.
Jadwal Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2023
Jadwal Hari Raya Kurban 2023 baru terungkap setelah Pemerintah menggelar sidang Isbat melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk menetapkan awal Zulhijah 1444H. Sidang isbat biasanya dilakukan pada tanggal 29 Zulkaidah.
Baca Juga:Toyota Agya 2023 City Car Agya Generasi Kedua Terbaru, Berikut SpesifikasinyaMasih Jadi City Car Terlaris, Berapa Harga Honda Brio 2023?
Sedangkan PP Muhammadiyah menetapkan awal Zulhijah tahun 1444 H berdasarkan hasil perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam keterangan nomor 1/MLM/I.0/E/2023 untuk menentukan hasil perhitungan Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1444 H, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada 19 Juni 2023.
Kemudian tanggal 9 Zulhijah 1444 H atau hari Arafah jatuh pada tanggal 27 Juni 2023 dan tanggal 10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Kurban 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.Ibadah sunnah saat Hari Raya Kurban
Ibadah yang boleh dilakukan pada Hari Raya Kurban antara lain doa dan kurban. Sebagaimana firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ 2
Artinya: “Maka berdoalah untuk Tuhanmu dan berkorbanlah!” (QS Al Kautsar: 2)
Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan dalam kitab Ashlu Shifati Salaatin Nabiyyi Shouldallaahu ‘alayhi wa Sallam: Makna perintah shalat dalam Firman Allah SWT adalah shalat Idul Adha.
Hukum shalat Idul Fitri baik Idul Fitri maupun Idul Adha merupakan Muakkad Sunah karena dipraktekkan oleh Nabi SAW, dan merupakan hukum Makruh meninggalkan shalat Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al Bajuri yang juga dikutip oleh Ali Musthafa Siregar dalam buku Fiqh Salat Sunah.
Mengenai kurban, Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa mayoritas ulama telah sepakat bahwa hukum kurban pada Idul Adha adalah sunnah bagi siapa saja yang mampu melakukannya.Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Abbas yang mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Ada tiga hal yang wajib bagiku sedangkan itu sunnah bagimu, yaitu menjadikan kurban dan melakukan shalat Dhuha.’ (HR Ahmad dalam Musnadnya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).