PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Bawaslu Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai antisipasi munculnya sengketa dalam tahapan Pemilu 2024, Kamis (14/9/2023). Rakor diikuti oleh Parpol peserta Pemilu dan jajaran penyelenggara Pemilu baik dari KPU, PPK, Bawaslu hingga Panwascam.
Rakor yang digelar di Hotel Howard Jhonson tersebut, mendatangkan tiga pemateri yang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha dan Akademisi Achmad Soeharto.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmi memaparkan tentang tahapan-tahapan Pemilu 2024 baik yang sudah berjalan, sedang berjalan maupun tahapan yang akan datang. Sementara Achmad Soeharto menyampaikan materi terkait regulasi tentang teknis permohonan pengajuan sengketa proses Pemilu.
Baca Juga:Bangkitkan Eksistensi Kembali Pasca Pandemi, Ekstrakulikuler Jurnalistik SMA N 1 Kajen Kunjungi Radar PekalonganDaftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
Sementara di sesi kedua, materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono yang memaparkan tentang ajudikasi dan putusan sengketa proses Pemilu. Sesi kedua diakhiri dengan simulasi mediasi sengketa yang diampu langsung Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan sekaligus antisipasi munculnya sengketa dalam tahapan Pemilu. Yang terdekat, yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dalam hal ini, akan ada kemungkinan nanti pasca penetapan DCT pada 3 November 2023, barangkali ada pihak-pihak atau calon yang sebelumny amasuk DCS tapi tidak masuk dalam DCT. Kemudian mereka tidak menerima keputusan itu, bisa mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu,” jelasnya.
Pengajuan Sengketa Proses Pemilu Merupakan Hak Peserta Pemilu
Melalui kegiatan Rakor tersebut, diharpakan Miftahuddin peserta Pemilu bisa mengetahui dan paham terkait mekanisme dan teknis pengajuan maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebab hal tersebut merupakan hak dari peserta Pemilu.
“Jadi kegiatan ini sebagai upaya kami untuk memfasilitasi baik itu peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu untuk lebih memahami tata cara mengajukan proses sengketa Pemilu. Jika ada pengajuan sengketa, akan terlebih dulu dilakukan mediasi yang harapannya bisa selesai di sana. Sehingga tidak sampai ke ajudikasi atau sidang,” kata Miftahuddin.