PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini masih kekurangan tenaga fungsional penghulu. Kondisi Kemenag kekurangan tenaga penghulu ini terjadi di seluruh Indonesia.
Kebutuhan tenaga fungsional penghulu se-Indonesia mencapai ribuan orang. Sehingga Kemenag mengusulkan formasi jabatan fungsional penghulu ke KemenPAN-RB.
Hal senada juga terjadi di Kota Pekalongan. Idealnya, setiap Kantor Urusan Agama (KUA) ada satu Kepala KUA dan satu penghulu yang boleh menikahkan. Namun nyatanya, ada KUA yang belum memiliki penghulu.
Baca Juga:Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari IniKedepankan Preemtif, Operasi Zebra Candi 2023 Mampu Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di Pekalongan Kota
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023).
“Harusnya setiap KUA itu minimal ada satu Kepala KUA dan satu penghulu yang bisa menikahkan, di Kecamatan Pekalongan Selatan ini ada Kepala KUA tetapi penghulunya tidak ada. Se-Indonesia ini urgensinya dibutuhkan 7.000 tenaga penghulu,” kata Kasiman.
Kondisi ini harus jadi perhatian. Pasalnya, banyak penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan. Selain banyak yang pensiun, para penghulu banyak yang meninggal saat pandemi yang lalu.
Tugas penghulu itu sangat penting, tak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Kasiman menjelaskan bahwa penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.
“Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan,” imbuh Kasiman. (way)