3 Hektar Lahan Penanggulangan Rob Diindikasikan Masuk Tanah Musnah

rob
DPU bersama OPD terkait dan BPN Kabupaten Pekalongan tengah menggelar rapat untuk penanganan rob di Tirto. (Triyono)
0 Komentar

Untuk itu DPU mendorong BPN segera melakukan, kalau toh memang harus menentukan tanah musnah/tidak musnah berdasarkan SK Kepala BPN hasil rapat tadi disepakati agar BPN melakukan tahapan-tahapan awal. Kemudian dari DPU sudah siap data-data yang diperlukan.

Proyek penanggulangan rob dengan tahapan tanah musnah.

Kasi Pengadaan pada BPN Kabupaten Pekalongan, Achmad Zuhdi menjelaskan bahwa rapat kali ini dilaksanakan untuk memastikan agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang ada. Kemudian kedepan akan mencoba melaksanakan kegiatan proyek penanggulangan rob ini dengan tahapan tanah musnah.

“Nanti itu seperti apa, itu kan tahapannya jadi masih agak panjang. Nanti untuk out put terakhirnya adalah nanti suatu putusan. Sementara ini belum bisa kita utarakan karena ini prosesnya masih berjalan. Kemudian sesuai data dari yang membutuhkan tanah, itu sekitar 3,6 hektare, ” terangnya.

Baca Juga:Paska Putusan MK, Dukungan Cawapres Gibran Terus MengalirTekan Inflasi, TPID Kabupaten Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah Bersamaan Hari Pangan Sedunia

Adapun kriteria tanah musnah, lanjut dia itu ada tiga, yakni tidak teridentifikasi, sudah berubah fungsi, dan sudah berubah bentuk.

“Nah itu sudah masuk dalam kriteria indikasi tanah musnah, dan nanti akan berkembang serta nanti ada kajiannya. Kalau kasus di Tirto ini sepertinya karena kondisi alam, rob. Untuk menentukan tanah musnah kami punya ketentuan. Kemudian dengan pelaksanaan rapat hari ini (Selasa 17/10/2023) kita akan dimulai starting point’ nya nah kami akan segera melaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan dan dengan ketentuan perundangan yang ada,” jelasnya.

Kepala Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Budiharto menyampaikan bahwa pihaknya sudah terlalu lama mengalami musibah seperti ini (rob), bahkan desa sudah sangat kesel (capek) sebenarnya.

“Saya tidak mau memandang status tanah, tapi saya kepingin yang penting cepat ditangani saja tidak ada yang lain. Jadi bagaimana agar program pembangunan penutupan sungai itu segera dilaksanakan. Paling prinsip itu saja,”katanya.

Adapun tanah lanjut dia diperuntukan untuk kolam retensi, untuk menampung air dari sungai, kemudian dipompa ke laut. Sehingga posisi air di kali itu selalu lebih rendah dari permukaan di permukiman.

0 Komentar