KOTA – Sebanyak 836 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Mereka yang lolos seleksi administrasi ini berhak mengikuti tahapan selanjutnya berupa Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang dimulai pekan depan, Senin, 21 November 2023.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini membenarkan total pendaftar atau pelamar PPPK Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang lolos administrasi maupun diterima sanggahannya ada 836 orang.
Baca Juga:Bupati Dico Pimpin Droping Air Bersih di Dusun NgrobyongBawaslu Tepis Tebang Pilih dalam Penertiban APS Caleg
Mereka akan mengikuti tes CAT tersebar di 8 titik lokasi (tilok) yang dibuka oleh panitia, dimana pelamar terbanyak memilih lokasi tes di Kota Semarang, tepatnya terpusat di Hotel MG Setoz Semarang pada tanggal 21-22 November 2023 sebanyak 786 orang.
Untuk 7 tilok tes lainnya, yakni di Jogja Expo Center 2 pada tanggal 23 November 2023 sebanyak 22 orang, Kanreg BKN Surabaya juga di tanggal 23 November sebanyak 2 orang, 1 orang di Karang Setra Hotel & Cottage Bandung tanggal 25 November 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2023 di Hotel Apita Cirebon sebanyak 7 orang, Universitas Banten Jaya (Unbaja) Serang pada tanggal 27 November 2023 ada 2 orang, di Kanreg BKN Ciracas Jakarta Timur ada 6 orang pada 28 November, dan terakhir di Kantor BKN Pusat Cililitan Jakarta Timur pada 2 Desember 2023 ada 10 orang.
“Untuk sesinya yang memilih tilok tes di Semarang ada 4 sesi, yakni 3 sesi di tanggal 21 November, dan 1 sesi di tanggal 22 November 2023 dengan per sesi rata-rata 300 orang,” kata Anita, Selasa (14/11/2023).
Anita menyampaikan, untuk pelamar formasi tenaga guru selain guru PAI, tidak perlu tes CAT. Melainkan hanya mengambil nilai dari pelamar formasi guru pada PPPK 2022 lalu yang lolos ‘passing grade’ dan belum mendapatkan kuota lolos di sekolah yang mereka pilih.
Sedangkan aturan pelaksanaan pada saat tes CAT, menurut Anita masih sama seperti pelaksanaan tes PPPK maupun CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta tes CAT, di antaranya wajib hadir 90 menit sebelum sesi tes berlangsung untuk registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, ‘body checking’, hingga pemeriksaan dokumen kelengkapan peserta.