Bupati Fadia menyampaikan, salah satu substansi yang menjadi perhatian khusus terhadap perubahan regulasi tersebut adalah perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu obyek retribusi daerah.
“Untuk itu, dengan telah disetujuinya raperda ini, maka instansi terkait dapat memedomani dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat terhadap permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pekalongan,” ujar Bupati.
Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Bupati menyampaikan, bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi Kabupaten Pekalongan mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan keamanan.
Baca Juga:CDK Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sebar Bibit Buah-buahanKemenag Kabupaten Batang Ajak Perusahaan Perkuat Gerakan Berzakat
Dalam penyelenggaraan jalan juga harus didukung dengan penyempuraan pengaturan pelaksanaan serta pembangunan sarana penghubung seperti jembatan dan terowongan serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, kata Bupati, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Oleh karena itu, ujar Bupati, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan di Kabupaten Pekalongan melalui peraturan daerah merupakan suatu kebutuhan. “Oleh karena itu dengan telah disetujuinya raperda ini maka dapat mendorong laju ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” katanya.(had)