Strukturnya solid, tidak ada satupun yang berbeda di PKB. Jadi saya kira ini bagian dari luapan seluruh kader PKB di Indonesia, khususnya di Kota Pekalongan bahwa memang hari inilah kami sikapi dengan serius siapa pun yang menyerang PKB akan kami lawan habis,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB, M Dasuki mengatakan, pihaknya Lukman Edy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
“Serta kami sangkakan UU ITE karena diduga menyampaikan berita bohong,” pungkasnya. (dur)