Satpol PP Batang Tegas Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Yos Sudarso

Satpol PP Batang Tegas Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Yos Sudarso
M. DHIA THUFAIL EDUKASI - Satpol PP Batang saat memberikan pemahaman sekaligus meminta PKL yang menempati trotoar Yos Yudarso untuk menandatangani surat pernyataan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Yos Sudarso. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga fungsi ruang publik.

Plt Kepala Satpol PP Batang, Dwi Praggono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil PKL secara bertahap untuk diberikan arahan dan sosialisasi terkait larangan berjualan di trotoar.

“Kami telah memanggil PKL ke kantor Satpol PP untuk diberikan pemahaman. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi berjualan di trotoar,” ujar Dwi pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:Jalur Wisata Tol Kahyangan Batang Rusak, Pemkab Prioritaskan Perbaikan untuk Cegah KecelakaanKepergok Curi Baterai Lampu Penerangan Jalan, Dua Pelaku Nyungsep ke Sawah Saat Dikejar Warga

Langkah ini dilakukan setelah selesainya proyek penataan trotoar di Jalan Yos Sudarso oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Trotoar tersebut diharapkan dapat kembali berfungsi optimal sebagai fasilitas pejalan kaki.

Dwi menegaskan, PKL yang melanggar komitmen ini akan mendapat teguran bertahap. “Jika ada yang tetap melanggar, kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika diabaikan, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum dan sidangkan di Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, sesuai arahan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. “Kami berupaya menyampaikan aturan ini dengan cara persuasif agar para pedagang memahami pentingnya menjaga kenyamanan ruang publik,” kata Dwi.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang secara tegas melarang kegiatan berjualan di trotoar. Peraturan ini dibuat demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Dwi menekankan bahwa sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran. “Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman, baik untuk warga maupun pengunjung,” pungkasnya.

0 Komentar