Kejari Kendal Musnahkan 98,4 Gram Narkoba dan 24,3 Ribu Pil Psikotropika dalam Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Kendal Musnahkan 98,4 Gram Narkoba dan 24,3 Ribu Pil Psikotropika dalam Pemusnahan Barang Bukti
ACHMAD ZAENURI PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kendal, Senin 25 November 2024
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 53 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin, 25 November 2024.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kendal, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Kejari Kendal, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal yang diwakili Kepala Satres Narkoba, serta Kepala BNN dan Kepala Dinas Kesehatan Kendal.

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dalam kegiatan ini, Kejari Kendal memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika, termasuk 98,4 gram sabu dan 24.375 butir pil psikotropika. Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah pakaian, senjata tajam, dan barang bukti dari perkara lainnya, seperti perjudian, pencurian, dan penggelapan.

Baca Juga:Saya Perintahkan parafrase Berita dibawah Lengkap model straight dengan Quote Bahasa Indonesia dengan gaya bahDana Tabungan Rp3,6 M Tak Kunjung Cair, Ratusan Nasabah BMT Nurussa'adah Tempuh Jalur Hukum

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu dengan berat 98,4 gram, pil psikotropika jenis alprazolam, pil Y, dan lainnya sebanyak 24.375 butir,” jelas Kajari Kendal, Lila Nasution.

53 Perkara Telah Inkracht

Menurut Lila Nasution, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara Mei hingga November 2024. Rinciannya, 10 perkara narkotika, 11 perkara psikotropika, 7 perkara perlindungan anak, 8 perkara perjudian, dan 22 perkara lainnya, seperti pelanggaran terkait obat-obatan terlarang, ITE, dan penggelapan.

Dukung Penegakan Hukum dan Program Pemerintah

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, menurut Lila, bukan hanya bagian dari tugas Kejaksaan dalam eksekusi perkara pidana, tetapi juga merupakan dukungan terhadap program pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan mengatasi maraknya tawuran. Kejari Kendal berharap langkah ini dapat meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kendal.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang marak di Kendal,” tambah Lila.

0 Komentar