RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melaksanakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang telah difasilitasi oleh KPU.
Pencopotan APK ini dilakukan pada 23-24 November 2024 di berbagai lokasi di Kota Pekalongan, untuk memastikan tidak ada kampanye yang berlangsung pada masa tenang.
Masa Tenang Tanpa Kampanye
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa selama masa tenang yang dimulai pada 23 November hingga sebelum pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk kampanye melalui APK yang difasilitasi oleh KPU, harus dihentikan.
Baca Juga:Saya Perintahkan parafrase Berita dibawah Lengkap model straight dengan Quote Bahasa Indonesia dengan gaya bahDana Tabungan Rp3,6 M Tak Kunjung Cair, Ratusan Nasabah BMT Nurussa'adah Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, pencopotan APK ini menjadi tanggung jawab KPU sebagai bagian dari kewajiban yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 terkait pelaksanaan kampanye.
“Pada masa tenang, tidak boleh ada kampanye lagi, baik itu menggunakan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dilakukan oleh simpatisan paslon,” ungkap Fajar.
Rincian APK yang Difasilitasi KPU
Fajar menyebutkan, KPU telah memfasilitasi pemasangan 10 baliho berukuran 3×4 meter, 108 spanduk berukuran 1×5 meter, dan 120 umbul-umbul berukuran 0,5×4 meter.
Baliho tersebut terbagi untuk dua pasangan calon, yaitu Paslon 01 “Muhtarom-Mustofa (UTAMA)” dan Paslon 02 “Aaf-Balgis (AJIB)”.
Pemasangan APK ini telah dilakukan secara merata di beberapa titik strategis di Kota Pekalongan.
“Sebelumnya, kami telah memberikan waktu 60 hari untuk para paslon memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Kini, waktunya bagi pemilih untuk menentukan pilihan mereka,” lanjut Fajar.
Komitmen untuk Pilkada yang Aman dan Demokratis
KPU Kota Pekalongan berharap pencopotan APK ini dapat memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan lancar, aman, damai, dan demokratis, serta menghindari adanya kampanye yang bisa memengaruhi keputusan pemilih di hari pemungutan suara.
Baca Juga:Tak Perlu Panik, Disdukcapil Batang Buka Layanan Perekaman E-KTP di Hari PilkadaKelurahan Kuryos Terima Verifikasi Program Desa Mandiri Sampah dari DLHK Jateng
Fajar juga menegaskan bahwa semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa maupun media sosial, harus dihentikan selama masa tenang.
“Dengan demikian, kami berharap Pilkada Kota Pekalongan dapat berjalan dengan baik dan memilih pemimpin terbaik untuk lima tahun mendatang,” tambah Fajar.