RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kota Pekalongan terus mengupayakan sinergi antara penyerapan investasi dan pelestarian lingkungan dengan mempertahankan 30 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Meski kebijakan ini menjadi tantangan bagi pengembangan investasi, pemerintah daerah tetap berkomitmen mengelola ruang terbuka hijau (RTH) dengan optimal.
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menyoroti isu ini saat membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Tahun 2024 di Ruang Jawa Hokokai, Setda Kota Pekalongan, Selasa, 26 November 2024.
Baca Juga:Animo Masyarakat Tinggi, Pj Bupati Batang Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan LancarTPS Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Pemungutan Suara di Pagumenenganmas Tetap Berjalan Lancar
“Sebagai kota kecil dengan luas hanya 45 kilometer persegi, Kota Pekalongan tetap diwajibkan mempertahankan 30 persen ruang hijau. Meski terkadang ini menjadi kendala, kami terus mengupayakan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota.
Tantangan LSD dan Peluang Kawasan Pekalongan Baru
Pemerintah Kota Pekalongan mencatat, ketidaksesuaian antara peta LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi tantangan besar. Kondisi ini kerap menghambat calon investor yang tertarik mengembangkan bisnis di Kota Pekalongan.
“Ada investor yang berminat, tapi lahan yang diincar ternyata masuk dalam zona hijau. Kami sudah melaporkan data LSD sejak 2021 untuk menentukan mana yang digunakan untuk penghijauan dan mana yang dapat dimanfaatkan untuk investasi,” jelas Aaf.
Salah satu area yang menjadi fokus pengembangan adalah Kawasan Pekalongan Baru di sekitar Exit Tol Setono. Meski luas rencana awalnya 60 hektare, area tersebut direvisi menjadi 30 hektare setelah melalui kajian RTRW.
“Kawasan Pekalongan Baru memiliki potensi besar untuk investasi. Kami berharap kawasan ini menjadi pusat ekonomi baru, meski RTRW hanya bisa direvisi pada 2035,” tambah Aaf.
Komitmen dan Strategi Pemkot Pekalongan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Beno Heritriono, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi LSD menjadi tantangan, pemerintah daerah berupaya maksimal agar pengembangan investasi tetap sesuai aturan.
“Kami sedang menyusun master plan Kawasan Pekalongan Baru. Harapannya, kawasan ini menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu menarik minat investor, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Beno.