Polres Kendal Bongkar Praktik Judi Togel di Angkringan Cepiring, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Kendal Bongkar Praktik Judi Togel di Angkringan Cepiring, Satu Pelaku Ditangkap
ACHMAD ZAENURI PRAKTIK PERJUDIAN - Polres Kendal mengamankan pelaku dan bukti praktik perjudian togel pada hari Minggu kemarin, Kamis 12 Desember 2024.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sebuah praktik perjudian jenis toto gelap (togel) yang beroperasi di sebuah angkringan di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, berhasil diungkap oleh Polres Kendal. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial A.B.A. (41), warga Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, Kendal, beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan Berawal dari Patroli Rutin

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kendal pada Minggu, 8 Desember 2024. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menemukan kerumunan mencurigakan di sebuah angkringan di jalur raya Karangayu-Kangkung.

Saat diperiksa, polisi mendapati aktivitas perjudian togel yang melayani pemasangan nomor jenis Hongkong dan Sydney.

Baca Juga:Panen Kangkung 90 Kilogram, Lapas Pekalongan Berkontribusi pada Ketahanan PanganPemkab Kendal dan PT KIK Bantu Eks Karyawan PT Master Kidz Temukan Pekerjaan Baru

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp664.000
  • Satu bendel nota nomor togel Hongkong
  • Tiga ballpoint
  • Satu lembar kertas karbon
  • Satu MMT rekapan angka togel
  • Satu unit ponsel merek ITEL warna kuning hitam
  • Satu kalkulator

Modus Operasi Pelaku

Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa pelaku membuka lapak perjudian dengan melayani pemasangan nomor togel secara langsung.

“Jika angka yang dipasang sesuai dengan undian, pembeli mendapatkan hadiah uang. Namun jika tidak sesuai, uang tersebut menjadi milik pelaku,” ujar AKP Rizky.

Ia menambahkan, praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekonomi dan ketertiban sosial.

“Perjudian ini berpotensi menurunkan taraf ekonomi warga dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Tersangka dalam Proses Hukum

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan membuat laporan resmi.

“Pelaku akan menjalani pemeriksaan kesehatan, ditahan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP Rizky.

Baca Juga:Pemkot Pekalongan Dorong Transaksi Elektronik untuk Efisiensi dan TransparansiBanjir Melanda 7 Kelurahan di Kendal, Akibat Sungai Kendal Meluap

Komitmen Polres Kendal Memberantas Perjudian

AKP Rizky Ari Budianto memastikan bahwa Polres Kendal berkomitmen memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Patroli rutin akan terus dilakukan secara intensif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

0 Komentar