RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap wajib pajak, terutama dalam penindakan terhadap penunggak pajak. Menurut PHRI, pemerintah sering kali hanya menunjukkan ketegasan kepada pengusaha lokal dan kecil, sementara pengusaha asing cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih longgar.
“Penarikan pajak kepada pengusaha lokal diterapkan dengan sangat tegas, namun kami melihat ada perbedaan perlakuan terhadap pengusaha asing yang seharusnya juga mendapatkan perhatian serupa,” ungkap Ketua BPC PHRI Kendal, Cahyanto, baru-baru ini.
Ketidakadilan dalam Penindakan Pajak terhadap Pengusaha Lokal dan Asing
Cahyanto menjelaskan bahwa meskipun kewajiban membayar pajak sudah jelas bagi semua pengusaha, baik UMKM, pengusaha menengah, pengusaha besar, hingga investor asing, namun sering kali ketegasan dalam penindakan pajak tampak tidak merata. “Pengenaan pajak memang tergantung pada pendapatan masing-masing pengusaha, namun perlakuan terhadap penunggak pajak seharusnya tidak membeda-bedakan antara pengusaha lokal dan asing,” lanjutnya.
Baca Juga:Agen Pegadaian Tingkatkan Literasi Produk Lewat Edukasi Interaktif di PekalonganPolres Kendal Tinjau Pos Pam Strategis, Pastikan Pengamanan Nataru Tetap Optimal
PHRI Minta Pemerintah Tidak “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” dalam Penegakan PajakCahyanto menegaskan bahwa “pajak yang adil” seharusnya diterapkan sesuai dengan besaran pendapatan masing-masing pengusaha. Jika pendapatan pengusaha besar, maka pajak yang dikenakan pun harus besar, dan sebaliknya. Namun, yang menjadi masalah adalah adanya kesan bahwa penegakan pajak justru lebih keras terhadap pengusaha lokal, sementara pengusaha asing lebih jarang mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Kami mendesak pemerintah untuk berlaku adil dalam penindakan pajak. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan pajak itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini jelas merugikan masyarakat dan pengusaha lokal,” kata Cahyanto dengan prihatin.