Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pekalongan 2024 Ditunda, KPU Tunggu Surat MK

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pekalongan 2024 Ditunda, KPU Tunggu Surat MK
RAPAT DENGAN KPU: DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan dengan KPU Kabupaten Pekalongan dalam rangka membahas persiapan penetapan hasil Pilkada 2024, Jumat (3/1/2024). Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Penetapan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, ditunda. Hingga Minggu, 5 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 58 ayat 1, penetapan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu. Hal ini paling lambat dilakukan tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.

“Hingga hari Minggu kemarin, kami belum menerima surat pemberitahuan dari KPU RI terkait registrasi perkara dari MK. Oleh karena itu, penetapan calon terpilih belum dapat dilaksanakan,” ujar Laelatul, Minggu sore.

Baca Juga:Warga Desa Pangkah Hanyut di Sungai Kupang, Ditemukan di Hari Keempat PencarianPekerja Bengkel di Batang Nyaris Tewas Tersengat Listrik, Ini Kronologinya

Dia menambahkan, informasi terkait waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih akan diumumkan setelah KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat resmi dari KPU RI.

Penetapan Semula Direncanakan di Hotel Grand Dian

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pekalongan telah merencanakan penetapan calon bupati terpilih pada Senin malam, 6 Januari 2025, di Hotel Grand Dian Wiradesa. Namun, dalam rapat kerja dengan DPRD Kabupaten Pekalongan pada Jumat, 3 Januari 2025, DPRD mengusulkan agar penetapan dilakukan siang hari dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keamanan.

“Faktor keamanan menjadi perhatian utama, mengingat ini masih rangkaian proses Pilkada. Kami juga mengimbau agar paslon yang menang tidak merayakan euforia secara berlebihan dan yang kalah menerimanya dengan legowo,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.

Dia menambahkan bahwa masyarakat harus kembali bersatu setelah Pilkada, tanpa ada perpecahan antara pendukung paslon 01 dan 02. “Bupati terpilih adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan,” tegas Munir.

KPU Tunggu Kepastian dari MK

Laelatul Izah menegaskan bahwa penetapan calon terpilih tetap mengacu pada surat resmi dari MK melalui KPU RI. Jika surat tersebut belum diterima, KPU tidak dapat melanjutkan proses penetapan.

“Kami merencanakan penetapan pada tanggal 6 Januari, tetapi semuanya bergantung pada surat resmi dari MK. Saat ini, kami masih menunggu arahan,” ujarnya.

0 Komentar