RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Razia yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 22-23 Februari 2025, menyasar sejumlah tempat hiburan malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Batang, M. Masqon, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa gangguan dari aktivitas karaoke yang berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat dan asusila,” ujarnya pada Minggu, 23 Februari 2025.
Baca Juga:Pidato Perdana Bupati Tika di DPRD Kendal: Lanjutkan yang Baik, Perbaiki yang KurangPemkot Pekalongan Tertibkan Ribuan Reklame Ilegal, Fokus Jaga Keindahan dan Keamanan Kota
Sejumlah Tempat Karaoke Disisir Petugas
Petugas melakukan penyisiran di berbagai wilayah, termasuk Wuni, Kecamatan Subah; Sigandu, Kecamatan Kandeman; hingga Kecamatan Batang.
“Razia dimulai di wilayah Wuni Subah sekitar pukul 00.05 WIB. Sejumlah tempat hiburan seperti Situ Karaoke, Sana Karaoke, dan Valentine Karaoke menjadi target pertama operasi,” jelas Masqon.
Sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan bergerak ke kawasan Pantai Sigandu untuk menertibkan tempat karaoke lainnya, seperti Kejora Karaoke dan DMJ Karaoke. Operasi berlanjut hingga pukul 03.45 WIB, dengan penyisiran di Karaoke Sri Rama, Kecamatan Batang.
“Di setiap lokasi, kami meminta agar aktivitas karaoke dihentikan. Pemilik usaha juga kami berikan surat panggilan untuk pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Temukan Minuman Keras, Satpol PP Tempel Stiker Perda
Selain menutup sementara tempat hiburan, petugas juga menyita berbagai jenis minuman keras yang ditemukan di lokasi. Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP menempelkan stiker Perda Nomor 9 Tahun 2016 di tempat-tempat yang melanggar ketentuan.
“Kami mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadan, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2 Huruf f,” tegas Masqon.
Dengan adanya razia ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban.