Korban Arisan PCX Geruduk Polres Pekalongan, Desak Kepastian Hukum

Korban Arisan PCX Geruduk Polres Pekalongan, Desak Kepastian Hukum
HADI WALUYO DATANGI POLRES - Korban arisan PCX datangi Mapolres Pekalongan untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 tersebut, kemarin.
0 Komentar

Dari 75 korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. Namun, jumlah peserta yang ikut dalam skema arisan ini diperkirakan mencapai 800 orang, tersebar di Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, bahkan luar daerah.

Salah satu korban, Mubarok, warga Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa untuk bergabung dalam arisan PCX, peserta harus membayar setoran awal sebesar Rp 7 juta sebagai syarat keanggotaan. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar angsuran Rp 100 ribu per bulan selama 30 bulan.

“Setelah 30 bulan, peserta dijanjikan mendapatkan satu unit motor PCX atau uang tunai Rp 30 juta,” jelas Mubarok.

Namun, di tengah jalan, janji tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga:Nelayan Batang Protes Keras Aturan Wajib VMS, Dinilai MemberatkanKejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika

“Kami tidak tahu penyebabnya. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk rembug keluarga, tetapi tidak membuahkan hasil sesuai harapan,” tambahnya.

Menurut Mubarok, gelombang pertama arisan PCX dimulai pada Februari 2021, disusul gelombang kedua pada Juli 2022.

Ia sendiri tertarik mengikuti arisan ini karena skemanya menawarkan keuntungan besar.

“Hanya dengan total setor Rp 10 juta, kami dijanjikan mendapatkan motor PCX yang harganya lebih dari Rp 30 juta. Itu sebabnya banyak yang ikut,” kata dia.

Para korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk guru, PNS, lurah, pegawai swasta, pengusaha batik, dan lain-lain.

Kini, mereka berharap kasus ini segera diselesaikan dan ada kepastian hukum bagi para korban.

0 Komentar